Advertisement
Sleman Berikan Layanan Perizinan Responsif lewat Mas Kliwon dan Sambang Sambung

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman terus meningkatkan pelayanan perizinan berusaha melalui dua program utama, yaitu Mas Kliwon dan Sambang Sambung NIB UMK.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Eni Sulistyawati, mengatakan DPMPTSP merespon kebutuhan perizinan berusaha guna peningkatan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) dengan percepatan pelayanan baik melalui layanan jemput bola atau layanan berbantuan online single submission (OSS).
Advertisement
DPMPTSP mencetuskan dua inovasi andalan yaitu Melayani OSS Keliling Kapanewon atau Mas Kliwon dan Sambang Sambung NIB UMK. Kedua program ini berbasis jemput bola, hanya beda dari sisi sasaran.
“Mas Kliwon ini secara terjadwal kami berikan untuk 17 kapanewon. Kalau Sambang Sambung NIB UMK kami mengunjungi tempat usaha langsung pelaku usaha, seperti pedagang pasar,” kata Eni ditemui di kantornya, Senin (19/5/2025).
Eni mengaku DPMPTSP menyiapkan seluruh perangkat yang diperlukan untuk mengurus NIB. Dengan begitu, pelaku usaha bisa langsung mendapat print out NIB.
Pertama kali diluncurkan pada 2023, Sambang Sambung NIB UMK dapat meningkatkan kepemilikan NIB. Dalam satu hari, ketika inovasi diluncurkan, capaian NIB mencapai 1.800 NIB. Adapun Mas Kliwon diluncurkan di Tahun 2022.
Dalam sebulan, DPMPTSP dapat menggelar dua prgoram tersebut hingga empat kali. Help desk juga dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman. Pelaku usaha dapat langsung datang hanya dengan membawa KTP.
“Datang bawa KTP, pulang bawa NIB. Tidak punya perangkat atau keterbatasan akses pun dibantu. NIB ini manfaatnya banyak sekali. Pinjaman di perbankan pun saat ini dipersyaratkan NIB untuk pelaku usaha,” katanya. Selain itu, NIB juga menjadi pintu proses perizinan berikutnya seperti halal, PIRT, SNI dll.
Perkembangan Online Single Submission
Ihwal OSS, Eni mengaku sistem terpusat tersebut telah mengalami perkembangan pesat. Pembaruan dilakukan sejak OSS Versi 1.0, lalu Versi 1.1, hingga saat ini OSS Risk Based Approach (RBA) atau pendekatan berbasis risiko.
Undang-undang (UU) Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU telah memudahkan proses perizinan. Tahap perizinan yang sebelumnya cukup panjang menjadi lebih singkat dan tidak berbelit.
“Versi OSS 1.0 dan 1.1 itu basisnya tahapan perizinan. Persyaratan harus dipenuhi dulu baru izin dapat terbit. Setelah UU Cipta Kerja, perizinan basisnya sekarang risiko,” ucapnya.
Risiko dipetakan melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jika suatu unit usaha memiliki risiko rendah atau menengah rendah, perizinan akan langsung terbit lantaran tidak perlu perlu ada verifikasi dari instansi teknis, hanya perlu self-declare saja. Sebaliknya, jika suatu unit usaha memiliki risiko menengah tinggi atau tinggi perlu verifikasi intansi teknis.
Proses perizinan yang cepat tersebut meningkatkan kepemilikan NIB secara drastis. DPMPTSP mencatat ada 75.029 NIB RBA. Ketika OSS 1.0 dan 1.1 diluncurkan, ada 12.060 NIB yang saat ini telah migrasi ke RBA. Total ada 87.089 NIB terbit. Adapun total NIB RBA UMK yang telah terbit ada 74.594 NIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Sepanjang Januari-Juni 2025, Ada 85 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bantul
- Jogja Volkswagen Festival 2025 Digelar di GIK UGM, Pamerkan VW Generasi Pertama hingga Model Listrik
- Animo Warga Tinggal di Rusunawa Jogja Tinggi, Sejumlah KK Masuk Daftar Tunggu
- Channel You Tube Masjid Jogokariyan Diblokir, Dituding Berafiliasi dengan Kelompok Ekstremis
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Alun-alun Kidul Hari Ini, Sabtu 21 Juni 2025
Advertisement
Advertisement