Advertisement
Anggota DPRD DIY Raden Stevanus: Ojol, Model Sharing Economy Jangan Jadi Kedok Eksploitasi, Negara Harus Hadir

Advertisement
JOGJA—Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menyampaikan kritik tajam terhadap model bisnis platform digital seperti ojek online yang selama ini dibungkus dalam narasi sharing economy.
Menurutnya, praktik yang terjadi justru semakin memperlebar ketimpangan sosial dan menempatkan para pekerja di posisi yang rentan secara hukum maupun ekonomi.
Advertisement
“Ini harus kita uji bersama, apakah ini benar sharing economy atau justru predatory platform? Jangan sampai inovasi digital digunakan sebagai kedok eksploitasi terhadap para pekerja yang tidak dilindungi hukum,” tegas Dr. Raden Stevanus, Selasa (20/5/2025).
Dr. Raden Stevanus menyoroti bahwa status para driver ojek online yang disebut “mitra” menciptakan ruang abu-abu dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
“Mereka bukan karyawan, tapi juga tidak benar-benar independen. Tarif ditentukan oleh sistem, akun bisa dibekukan sepihak, tidak adanya jenjang karir, hingga tidak ada jaminan sosial yang layak. Ini bentuk relasi kerja yang tidak setara, dan kita belum punya regulasi yang bisa melindungi mereka,” ujar Dr. Raden Stevanus
BACA JUGA: Pemda DIY Siap Kawal Tuntutan Driver Ojol Sampai Pusat
Ia menyebutkan bahwa ketiadaan kepastian hukum ini mencerminkan kelambanan negara dalam merespons perubahan struktur tenaga kerja di era digital.
“fenomena pekerja platform digital seperti driver ojol telah menciptakan kelas pekerja baru yang disebut precariat, yaitu pekerja dengan tingkat ketidakpastian tinggi”, ujar Dr. Raden Stevanus
“Ini adalah bentuk deregulasi terselubung. Kita melihat munculnya pasar kerja fleksibel tanpa perlindungan. Negara seperti memberi ruang pada pasar untuk mengatur nasib pekerja sendiri. Ini harus dihentikan,” kata Dr. Raden Stevanus.
“Perlu adanya Revisi UU Ketenagakerjaan, adanya UU terkait dengan business model sharing economy. Kita perlu Undang-Undang yang adaptif dengan zaman. Bukan hanya untuk melindungi pekerja, tapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menciptakan keadilan dalam pertumbuhan ekonomi digital,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lokasi Riza Chalid Sudah Diketahui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Red Notice
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Ada Materi tentang Narkoba dalam MPLS untuk Pelajar di Sleman
- Mobil Nissan Tabrak Pejalan Kaki dan Empat Kendaraan di Jalan Parangtritis Km 24 Bantul, Dua Orang Patah Tulang
- Bus Sekolah Ramai Peminat, Dishub Berencana Tambah Dua Unit Layani Rute Baru
- Ditawari Jadi Staf Dapur di Thailand, Perempuan Warga Jogja Malah Dibawa ke Kamboja, Dipaksa Jadi Penipu Online
- DPKP DIY Gelar Festival Cokelat Nglanggeran Kolaborasi dengan Geopark Night Specta Vol 7.0
Advertisement
Advertisement