Sebelum sidang dimulai, Komardin menegaskan gugatan ini dilayangkan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut. "Ini kami ingin membukatikan ijazah yang di diduga palsu," kata Komardin pada Kamis (22/5/2025).
BACA JUGA: Klarifikasi Kasus Ijazah, Jokowi Ditanya 22 Pertanyaan
"Artinya yang bisa menentukan [keasliannya] UGM, karena semua dokumen yang ada di situ. Oleh karena itu kami masukkan permohonan kepada hakim untuk meminta data-data," imbuhnya.
Ada sejumlah data yang akan diminta Komardin. Dalam permohonan penetapan untuk penyerahan dokumen, pemanggilan dan menghadirkan alat untuk pembuktian dalam perkara No. 106/Pdt.G/2025/PN Smn meliputi 14 poin.
Beberapa di antaranya yakni memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan daftar Dosen Fakultas Kehutanan UGM yang mengajar pada tahun 1980 sapai 1985. Memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan daftar nama-nama calon mahasiswa UGM pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980. Memerintahkan kepada tergugat untuk menyerahkan daftar nama-nama mahasiswa UGM yang lulus pada Fakultas Kehutanan tahun ajaran 1979/1980 dan masih banyak lagi.
"Jadi ada 14 itu. Kemudian mahasiswa yang lulus kehutanan. Terus nama-nama dosen kehutanan. Kemudian 10 skripsi dari kehutanan. 10 ijazah dari kehutanan. Bahkan ijazah daripada Rektor, Wakil Rektor, Dekan, kami minta untuk diuji sebagai pembanding. Nanti kan ada alat dihadirkan di sini untuk mengetes kita bandingkan antara jasa yang satu dengan jasa yang lainnya," ujarnya.
Mestinya kata Komardin UGM bisa menunjukan dokumen tersebut. "Kami lihat ada beberapa sekelompok masyarakat ke sana untuk meminta melihat dokumen itu tapi katanya tidak diberikan," ujarnya.
"Itu kan melawan hukum itu karena ada aturannya. Jika masyarakat yang meminta data untuk dilihat karena itu penting harus diberikan. Nah, ada undang-undangnya," ungkapnya.
Komardin menggugat kerugian materiel senilai Rp69 triliun dan imateriel sebesar Rp1.000 triliun. Dasarnya yakni karena isu ini membikin kegaduhan sehingga berdampak pada penurunan kepercayaan luar negeri dan menurunnya nilai tukar rupiah.
"Ini kan terjadi kegaduhan, berita pemalsuan dan sebagainya sehingga kepercayaan luar negeri itu menurun. Nah dengan menurunnya itu maka terjadi terpengaruh kepada nilai dolar," ujarnya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sleman, perkara ini memiliki nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal register 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Dalam SIPP juga tertera Penggugat atas nama IR Komardin dengan tergugat :
1. Rektor Universitas Gadjah Mada
2. Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
3. Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
4. Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
5. Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
6. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
7. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
8. Ir. Kasmojo (pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di UGM)