Advertisement
Sistem Baru SPMB 2025 di Bantul Diyakini Bisa Meminimalisasi Potensi Kecurangan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sistem baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Bantul yang menggunakan Real Time Online (RTO) dengan token akan mengurangi potensi kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Nugroho Eko Setyanto mengatakan, peraturan dalam pelaksanaan SPMB juga semakin ketat, termasuk untuk jalur domisili maupun melalui afirmasi keluarga tidak mampu.
Advertisement
Pada ketentuan kuota jalur domisili di SPMB 2025, calon murid yang mendaftar harus sudah tinggal minimal satu tahun di daerah tersebut pada tanggal 1 Juni 2025. Hal ini demi meminimalisir kecurangan dengan menitipkan Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, bagi anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau Panti Asuhan juga harus tercantum dalam KK pengurus LKS. Selain itu, aturan SPMB 2025 juga harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani pimpinan LKS dan Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
“Dia adalah betul-betul anak dari panti asuhan, dan panti asuhannya sudah tercatat resmi di instansi yang berwenang. Kalau panti asuhannya belum tercatat mohon maaf belum bisa,” kata Nugroho, Jumat (23/5/2025).
Sedangkan, bagi calon murid yang mendaftar SPMB 2025 melalui jalur afirmasi orang tua tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
“Saat ini data yang digunakan di Kabupaten Bantul adalah DTKS (Data Terpadu Kesehahteraan Sosial) dan Sidamesra (Sistem Informasi Data Menuju Sejahtera) yang dikeluarkan oleh Dinsos,” ungkapnya.
Persyaratan ini nantinya dapat dicetak di kantor kalurahan maupun di Dinsos Bantul. Nugroho menjelaskan, di sana sudah terdapat operator untuk membantu keluarga calon murid mencetak persyaratan SPMB tersebut.
Nugroho menambahkan, keluarga dari calon murid juga akan menandatangani surat pernyataan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan data persyaratan SPMB 2025.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta meyakini bentuk kecurangan seperti menitipkan KK dapat dicegah dalam sistem SPMB yang baru ini. "Saya yakin di sistem ini tidak ada titip menitip. Nanti yang berbasis domisili pun ada ketentuannya, sudah tinggal satu tahun sehingga istilah titip menitip tidak bisa diakomodir dengan sistem yang baru,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 23 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur
- SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini Tersedia di Terminal Dhaksinarga, Jumat 23 Mei 2023
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI dari Jogja ke Semarang, Tarif Rp70.000
- Pelaku Usaha di Bantul Ini Buat Pintu Ramah Lingkungan dari Limbah Kayu Bekas
- Pasar Tani di Lapangan Trirenggo, Tersedia Berbagai Makanan hingga Hewan Kurban
Advertisement