Advertisement

Masa Jabatan Lurah dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun di Bantul Segera Disahkan

Kiki Luqman
Selasa, 22 Juli 2025 - 08:37 WIB
Sunartono
Masa Jabatan Lurah dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun di Bantul Segera Disahkan Ilustrasi pemerintah desa - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul akan segera mengesahkan terkait penyesuaian masa jabatan lurah seiring perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 terkait penyusunan peraturan di tingkat kelurahan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan, menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan terkait masa jabatan lurah.

Advertisement

“Sekarang kan ada Undang-Undang baru nomor 3 tahun 2024, dari itu ada beberapa yang kita sesuaikan. Salah satunya masa jabatan lurah yang jadi 8 tahun, dulu 6 tahun," katanya Senin (21/7/2025).

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Pemkab Sleman Akan Dilantik Hari Ini, Kecuali Kepala Dinas Dukcapil

“Kemudian lainnya ya termasuk permberhentian lurah, sekarang masih dalam uji publik dan tinggal beberapa step lagi Perda itu akan segera ditetapkan,” ucapnya.

Ia menerangkan selain soal masa jabatan lurah, Perda yang sedang digodok itu juga akan mengatur soal jumlah calon pemilihan lurah.

Jika sebelumnya jumlah calon hanya 5 peserta, maka setelah Perda itu disahkan jumlah calon di pemilihan lurah tidak akan dibatasi. "Sebelumnya jumlah peserta pemilihan lurah hanya lima, sekarang tidak dibatasi lagi," katanya.

Sebelumnya, Hermawan mengatakan sejumlah unsur pemerintahan akan dilibatkan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian lurah di Bantul. Mulai dari keterlibatan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) untuk bisa melakukan pemantauan terhadap panitia pemilihan hingga Panewu sebagai pengawas.

Keterlibatan unsur tersebut akan dimasukkan dalam Raperda soal pengangkatan dan pemberhentian lurah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemkab Bantul.

BACA JUGA: Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 22 Juli 2025: Dari Bantul, Sleman, Wates hingga Wonosari

"Ini lagi kita bahas, bagaimana caranya agar Basmukal yang membentuk panitia bisa mengetahui apa saja yang dilakukan oleh panitia pemilihan [lurah]" katanya.

Selain Bamuskal, unsur Panewu juga akan dilibatkan dalam proses ini. "Kemudian soal Panewu, nanti peran Panewu sebagai pembina dan pengawas akan diperjelas. Harapannya Panewu bisa tahu seluruh tahapan, supaya jika menemui ketidaksesuaian, mereka bisa menegur atau memberi arahan," kata Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 Tahun 2020, KPK Usut Harga Barang yang Dipasok

News
| Selasa, 22 Juli 2025, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement