Advertisement
Masa Jabatan Lurah dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun di Bantul Segera Disahkan
Ilustrasi pemerintah desa - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul akan segera mengesahkan terkait penyesuaian masa jabatan lurah seiring perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 terkait penyusunan peraturan di tingkat kelurahan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan, menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan terkait masa jabatan lurah.
Advertisement
“Sekarang kan ada Undang-Undang baru nomor 3 tahun 2024, dari itu ada beberapa yang kita sesuaikan. Salah satunya masa jabatan lurah yang jadi 8 tahun, dulu 6 tahun," katanya Senin (21/7/2025).
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat di Pemkab Sleman Akan Dilantik Hari Ini, Kecuali Kepala Dinas Dukcapil
“Kemudian lainnya ya termasuk permberhentian lurah, sekarang masih dalam uji publik dan tinggal beberapa step lagi Perda itu akan segera ditetapkan,” ucapnya.
Ia menerangkan selain soal masa jabatan lurah, Perda yang sedang digodok itu juga akan mengatur soal jumlah calon pemilihan lurah.
Jika sebelumnya jumlah calon hanya 5 peserta, maka setelah Perda itu disahkan jumlah calon di pemilihan lurah tidak akan dibatasi. "Sebelumnya jumlah peserta pemilihan lurah hanya lima, sekarang tidak dibatasi lagi," katanya.
Sebelumnya, Hermawan mengatakan sejumlah unsur pemerintahan akan dilibatkan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian lurah di Bantul. Mulai dari keterlibatan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) untuk bisa melakukan pemantauan terhadap panitia pemilihan hingga Panewu sebagai pengawas.
Keterlibatan unsur tersebut akan dimasukkan dalam Raperda soal pengangkatan dan pemberhentian lurah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemkab Bantul.
"Ini lagi kita bahas, bagaimana caranya agar Basmukal yang membentuk panitia bisa mengetahui apa saja yang dilakukan oleh panitia pemilihan [lurah]" katanya.
Selain Bamuskal, unsur Panewu juga akan dilibatkan dalam proses ini. "Kemudian soal Panewu, nanti peran Panewu sebagai pembina dan pengawas akan diperjelas. Harapannya Panewu bisa tahu seluruh tahapan, supaya jika menemui ketidaksesuaian, mereka bisa menegur atau memberi arahan," kata Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles Ditutup Sementara
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
Advertisement
Advertisement






