Advertisement

Pencairan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA: 196 Bidang di Sedayu Bantul Diajukan ke LMAN, Tertinggi Rp8 Miliar

Yosef Leon
Selasa, 22 Juli 2025 - 07:37 WIB
Sunartono
Pencairan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA: 196 Bidang di Sedayu Bantul Diajukan ke LMAN, Tertinggi Rp8 Miliar Pekerjaan pemasangan pierhead menggunakan metode sosrobahu dalam proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2B Trihanggo-Junction Sleman, seperti terlihat belum lama ini. - Istimewa - Dokumen PT Adhi Karya

Advertisement

Harianjoga.com, BANTUL—Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Jogja-Solo ruas Jogja- YIA (Yogyakarta International Airport) di wilayah Bantul terus berjalan. Hingga pertengahan Juli 2025, dari total 758 bidang tanah terdampak tol Jogja-Solo, sebanyak 555 bidang telah menerima pembayaran. Saat ini ada 196 bidang lahan diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pencairan.

Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto menjelaskan, sisa lahan terdampak tol Jogja-Solo yang belum dibebaskan saat ini masih dalam proses. Pihaknya telah melakukan validasi terhadap 196 bidang lahan dan telah diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan pencairan ganti rugi ke LMAN.

Advertisement

BACA JUGA: Tiga Sekolah Negeri di DIY Diduga Jalankan Praktik Jual Beli Seragam untuk Siswa Baru

"Sedangkan dua bidang belum bisa divalidasi karena sertifikatnya hilang dan harus melalui proses penerbitan sertifikat pengganti terlebih dulu,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Selain itu, terdapat lima bidang lahan terdampak Tol Jogja-Solo ruas Jogja- YIA yang kini masuk dalam proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan. Penyebabnya karena sejumlah kendala administratif, seperti pemilik tanah yang tidak diketahui keberadaannya, ahli waris belum lengkap dokumennya, hingga kasus pemilik yang sudah meninggal dunia tapi belum ada kepastian ahli waris.

“Untuk lahan wakaf, itu menjadi tanggung jawab PPK karena harus ada tanah pengganti. Kami hanya membantu dalam validasi datanya,” katanya.

Seluruh bidang yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo ruas Jogja- YIA ini tersebar di dua kalurahan, yakni Argomulyo dan Argosari, Kapanewon Sedayu, yang mencakup lima pedukuhan.

BACA JUGA: Di Kota Jogja, Modal Koperasi Kelurahan Merah Putih Purwokinanti Berasal dari Anggota

Adapun terkait nilai ganti rugi pembebasan lahan yang diajukan tersebut, nominalnya bervariasi, tergantung pada luas dan nilai lahan. “Ada yang kemarin sampai Rp8 miliar untuk satu bidang. Tapi ada juga yang cuma dapat di bawah Rp1 juta karena lahannya sangat kecil, mungkin hanya satu meter persegi,” ujarnya.

Pihak ATR/BPN saat ini masih menunggu pencairan uang ganti rugi Tol Jogja-Solo ruas Jogja- YIA dari LMAN. “Prinsipnya kami tinggal tunggu ACC dari LMAN. Kalau sudah oke, pembayaran bisa langsung dilakukan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Sritex dari Pihak Bank, Ini Peran yang Diungkap Kejagung

News
| Selasa, 22 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement