Penghasilan Rp50.000 Sehari, Warga Kulonprogo Masuk Desil 9
Single parent di Kulonprogo berpenghasilan rata-rata Rp50.000 sehari, tetapi masuk Desil 9 dan khawatir KIP-K serta BPJS PBI dicabut.
Pekerja/Buruh - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo mengklaim belum menemukan kasus penahanan ijazah karyawan oleh 168 perusahaan yang aktif di wilayahnya.
Meski demikian, Disnaker akan masif menyosialisasikan dan mengawal implementasi Surat Edaran (SE) Kemnaker perihal larangan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di wilayahnya.
"Selama ini temuan penahanan ijazah belum ada di tempat kami, SE tersebut nantinya sifatnya antisipasi di Kulonprogo," kata Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisna, Jumat (23/5/2025).
BACA JUGA: Menaker Keluarkan SE Larangan Penahanan Ijazah
Bambang menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menunggu tindak lanjut di Provinsi DIY atas SE Kemnaker tersebut. Sebab, tindak lanjut dari Pemda DIY akan menjadi landasan dalam melakukan sosialisasi yang lebih masif. Menurutnya, tindak lanjut dari provinsi bisa berupa SE. Oleh karena itu, sekarang akan menunggu SE dari Gubernur untuk lebih memiliki landasan kuat di Kulonprogo.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargus menyampaikan, akan melakukan kajian untuk menyusun langkah konkret terhadap SE Menaker tersebut. Menurutnya, SE Menaker sebagai imbauan untuk rujukan agar dapat menekan praktik penahanan ijazah.
"Memang kita rencanakan sebelumnya, bahkan sebelum SE ini terbit. Namun dengan adanya SE dari Menaker, kita menjadikannya sebagai acuan utama,” ucapnya. Sesuai dengan SE Menaker tersebut, setiap Gubernur diminta menindaklanjuti dengan membuat edaran untuk bupati dan walikota.
Adapun dalam SE Menaker tersebut, selain ijazah, dokumen pribadi lainnya dilarang untuk ditahan oleh perusahaan. Di antaranya seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Single parent di Kulonprogo berpenghasilan rata-rata Rp50.000 sehari, tetapi masuk Desil 9 dan khawatir KIP-K serta BPJS PBI dicabut.
Cek jadwal KSPN Jogja Senin 31 Agustus 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini, lengkap dengan jam keberangkatan dan tarif.
Simak jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo pada Senin 31 Agustus 2026, lengkap dengan jam keberangkatan dari Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 31 Agustus 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 31 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 31 Agustus 2026 tersedia mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB. Simak jadwal tiap stasiun.