Advertisement

Anggota Brimob Polda DIY Ditembak Air Softgun Sempat Dikira Klitih, Pelaku Terpengaruh Miras

Khairul Ma'arif
Rabu, 04 Juni 2025 - 13:07 WIB
Sunartono
Anggota Brimob Polda DIY Ditembak Air Softgun Sempat Dikira Klitih, Pelaku Terpengaruh Miras Harian Jogja - Khairul Ma'arif / Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Anggota Brimob yang ditembak menggunakan air softgun dikira hendak melakukan kejahatan jalanan atau klitih oleh tersangka.

Padahal, kedua anggota Brimob tersebut hanya sedang melintas di TKP Dusun Botokan, Jatirejo, Lendah Kulonprogo. Satreskrim Polres Kulonprogo masih terus menyelidiki atas peristiwa penembakan yang dilakukan tersangka inisial KI tersebut.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusup menjelaskan, TKP kejadian memang dekat rumah korban. Beberapa jam sebelum melakukan penembakan menggunakan air softgun, tersangka KI sudah mengkonsumsi minum-minuman keras (miras). Ketika menjelang waktu kejadian Sabtu (31/5/2025) pukul 00.00 WIB ke luar rumah dengan alasan cari angin.

BACA JUGA: Taman Parkir ABA Ditutup! Ini Lokasi Parkir Dekat dengan Malioboro untuk Motor, Mobil dan Bus

"Selanjutnya bertemu dua orang anggota brimob yang dari keterangan pelaku itu diduga rombongan kejahatan jalanan [klitih] sehingga ditembakkan air softgun kepada dua personel brimob," katanya, Rabu (4/6/2025).

Padahal, kejahatan jalanan biasanya dilakukan perkelompok dengan banyak motor. Tidak hanya satu motor berboncengan seperti personel Brimob. Menurutnya, penembakan dilakukan sebanyak delapan kali. Namun, peluru yang mengenai korban hanya satu. Adapun air softgun itu menggunakan peluru gotri.

"Pelaku membeli peluru gotri seharga Rp80 ribu di Shopee kemudian air softgun dibeli pelaku dari aplikasi Facebook tahun 2023," ucapnya.

Andriana mengungkapkan, dari pengakuan tersangka KI membeli air softgun untuk bergaya-gaya atau fashion. Sepanjang kepemilikannya, penembakan ke anggota Brimob menjadi yang kedua kalinya air softgun itu digunakan.

BACA JUGA: Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair, Begini Cara Mengecek di Link Cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya, kepemilikan air softgun KI itu ilegal lantaran tidak dilengkapi surat-surat. "Pelaku hanya sendirian," ucapnya.

Tersangka KI dijerat Undang-Undang Darurat dan atau izin persenjataan air softgun. Ancaman hukuman penjara maksimalnya 10 tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi

News
| Kamis, 05 Juni 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 07:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement