Advertisement
Diduga Melecehkan Anak, Tabib Asal Bantul Diamankan Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Seorang pria berusia 65 tahun berinisial NK, yang dikenal sebagai tabib dan menawarkan layanan pengobatan alternatif, telah dilaporkan ke Polsek Pajangan oleh seorang warga berinisial FA. NK sendiri merupakan warga Ngasem, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Laporan tersebut dibuat karena NK diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak perempuan FA yang masih berusia 15 tahun.
Advertisement
Kuasa hukum dari FA, Susanto, menerangkan bahwa peristiwa ini bermula ketika FA mengundang tabib NK ke rumahnya untuk memberikan pengobatan kepada suaminya yang menderita stroke pada Selasa (17/6) pukul 10.30 WIB.
Setelah proses pengobatan selesai, NK sempat beristirahat sejenak dan menikmati makan siang yang disajikan oleh keluarga korban.
Seusai makan, NK kemudian meminta izin kepada tuan rumah untuk mencuci tangan di dapur.
"Saat perjalanan menuju dapur pelaku melewati ruang tengah rumah, tempat korban sedang duduk sendirian. Pada saat itulah, NK diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara memegang kepala korban dari belakang, menepuk pundaknya sebanyak dua kali, lalu meremas bagian tubuh korban."
"Setelah diduga melakukan aksinya, pelaku ini langsung pamit dan meninggalkan rumah," kata Susanto kepada awak media, Minggu (22/6).
Tidak lama kemudian, korban tiba-tiba menangis histeris dan segera memberi tahu ibunya mengenai apa yang telah dialaminya.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang menimpa anaknya, FA langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pajangan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Pajangan pada Rabu 18 Juni 2025 pagi dan langsung ditindak lanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian. Pelaku saat ini telah ditahan," kata Susanto.
Tindakan yang dilaporkan itu diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dapat dikenai hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta dikenai denda hingga lima miliar rupiah.
"Saat ini, pihak korban telah didampingi okeh kami dari tim Tahta Hukum Yogyakarta guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil. Proses hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan. Pendampingan hukum ini penting untuk melindungi hak-hak korban yang masih di bawah umur,” tegas Susanto.
Sementara itu pihak Kanit reskrimm Polsek Panjangan, IPTU Rizka Imawan, mengonfirmasi saat ini terduga telah ditahan sejak hari Kamis (19/6).
"Iya sudah ditahan sejak hari Kamis minggu lalu, ini sedang kita dalami lebih lanjut," ucap Rizka saat dikonfirmasi Harianjogja.com, Senin (23/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini Senin 23 Juni 2025
- Geng Legendaris Jogja JOXZIN Genap Berusia 40 Tahun, Pendiri Mengarahkan Penerusnya Berkegiatan Positif
- 13 Warga Terdampak Pengembangan Stasiun Lempuyangan Ambil Kompensasi, 1 Masih Bertahan
- Lari Banyak Digandrungi Masyarakat, Guru Besar UNY Sebut Bisa Tingkatkan Angka Kebugaran
- Pembuatan Akun SPMB 2025 di Gunungkidul Sempat Diperpanjang, Hari Ini Mulai Pendaftaran
Advertisement
Advertisement