Advertisement

Teringat Dendam Saat Pesta Miras, Pria di Kulonprogo Menombak Temannya Sendiri

Khairul Ma'arif
Senin, 30 Juni 2025 - 16:57 WIB
Jumali
Teringat Dendam Saat Pesta Miras, Pria di Kulonprogo Menombak Temannya Sendiri Kekerasan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Petugas Polres Kulonprogo menangkap ASP, warga Temon, Kulonprogo. Pria berusia 54 tahun itu ditangkap lantaran menusukkan tombak ke S, 26, temannya saat pesta minuman keras, pada Senin (16/6/2025) sore. Akibat tusukan tombak tersebut korban harus dirawat di rumah sakit lantaran harus dioperasi karena uratnya putus. 

BACA JUGA: Pelajar di Sleman Meninggal Setelah Dianiaya

Advertisement

Kanit 3 Satreskrim Polres Kulonprogo, Ipda Taviv Heri Setiawan mengatakan antara pelaku dan korban saling kenal dan berteman cukup lama.

"Awalnya tersangka mabuk-mabukan lantas teringat memiliki masalah dengan korban sehingga mengambil tombak dan menusukannya ke paha kanan korban sebanyak satu kali," katanya, Senin (30/6/2025).

Taviv mengungkapkan, motif tersangka karena sakit hati sehingga dendam terhadap korban lantaran saudara ASP pernah berkelahi dengan S sebulan sebelum penusukan tombak.

"Hubungan tersangka dengan korban pertemanan juga. Ditusuk dengan tombak untuk menyakiti," sambungnya.

Untuk saat ini, imbuh Taviv, korban sudah pulang dari rumah sakit. Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas tidak hanya tombak melainkan juga ada senjata tajam serupa pedang.

Taviv mengungkapkan, pedang tersebut diamankan dari rumah pelaku dan diberikan langsung oleh istri pelaku. Dari pengakuan tersangka tombak dan sajam tersebut dimilikinya untuk jaga-jaga dan mengupas kelapa.

"Dari pengakuan tersangka tombak diperolehnya dari Purworejo dengan membuatnya sendiri," ucap Taviv.

Menurut Taviv, pelaku tidak hanya sekali melakukan penusukan. Sebelumnya, Polres Kulonprogo mencatat, pelaku sudah empat kali melakukan tindak pidana kriminal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 juncto pasal 2 UU darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK

News
| Senin, 30 Juni 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement