Advertisement

Pemkab Gunungkidul Siap Fasilitasi Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Dibekukan Pemerintah, Ini Syaratnya

David Kurniawan
Minggu, 20 Juli 2025 - 15:47 WIB
Jumali
Pemkab Gunungkidul Siap Fasilitasi Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Dibekukan Pemerintah, Ini Syaratnya Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gunungkidul siap memberikan jaminan kepada warga terdampak kebijakan pembekuan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan Pemerintah Pusat. Hingga sekarang, penerima bantuan iuran yang dibekukan kepesertaannya mencapai 18.920 peserta.

BACA JUGA: Belasan Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Gunungkidul Dibekukan

Advertisement

Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Nurudin Araniri mengatakan, pembekuan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat mengacu pada kebijakan terbaru yang tertuang dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sesuai dengan kebijakan yang ada, maka warga menjadi kelompok sasaran penerima bantuan masuk di desil 1-5.

Adapun di luar klasifikasi ini, maka tidak diperkenankan menerima bantuan, termasuk fasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. “Akibat kebijakan ini, di Gunungkidul ada 18.920 peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Pusat dibekukan kepesertaannya,” kata Nurudin, Minggu (20/7/2025).

Dampak dari pembekuan ini, masa peserta terdampak tidak lagi mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan. Meski demikian, tetap ada upaya dari pemkab guna memberikan fasilitas jaminan kesehatan.

Hanya saja, lanjut dia, untuk bisa masuk menjadi Peserta Bantuan Iuran yang dibiayai APBD Kabupaten, maka warga yang bersangkutan harus bisa menunjukan bukti pengobatan mendesak atau pengantar rawat inap dari faskes. “Kami siap mengaktifkan apabila dalam kondisi mendesak. Yakni, dengan mengikutkan kepesertaan yang dibiayai melalui APBD,” katanya.

Kendati demikian, Nurudin mengakui tidak serta merta semua bisa mengikuti kepesertaan yang dibiayai pemkab. Pasalnya, hingga saat ini kemampuan keuangan daerah masih sangat terbatas dan untuk pembiayaan setiap bulannya mengeluarkan anggaran Rp3 miliar guna memfasilitasi BPJS Kesehatan bagi warga di Gunungkidul.

“Harapannya yang mampu bisa ikut kepesertaan secara mandiri. Tujuannya, agar bantuan peserta iuran yang dibiayai pemkab benar-benar dikhususkan bagi keluarga kurang mampu,” katanya.

Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto mengatakan, masalah kesehatan merupakan salah satu program prioritas yang harus dijalankan oleh pemkab. Oleh karenanya, sarana prasarana maupun akses kesehatan harus ditingkatkan kualitas pelayanannya, termasuk tingkat partisipasi dalam kepesertaan JKN.

“Kesehatan menjadi program prioritas sehingga harus dijalankan dengan memberikan akses yang baik ke Masyarakat,” katanya.

DPRD Gunungkidul juga mendorong adanya peningkatan pemerataan kapitasi BPJS Kesehatan di setiap puskesmas. Pasalnya, hingga saat ini masih ada kesenjangan sehingga dapat mempermudah akses dalam pelayanan.

“Tujuannya agar fasilitas kesehatan dapat diberikan kepada Masyarakat di seluruh wilayah di Gunungkidul,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Badan Geologi Imbau Masyaraat Sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki Tetap Waspada

News
| Minggu, 20 Juli 2025, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement