Advertisement

Disdik Sleman Kesulitan Menelusuri Sekolah yang Melakukan Pungutan Seragam

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 24 Juli 2025 - 20:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Disdik Sleman Kesulitan Menelusuri Sekolah yang Melakukan Pungutan Seragam Seragam sekolah SD dan SMP / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman terus melakukan penelusuran sekolah menengah pertama negeri (SMPN) yang diduga melakukan pungutan seragam.

Disdik mengaku kesulitan lantaran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY belum memberikan identitas sekolah yang dimaksud.

Advertisement

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Sleman, Dwi Warni Yuliastuti, mengatakan pihaknya telah meminta kepada ORI Perwakilan DIY untuk memberikan informasi lokasi sekolah yang diduga melakukan pungutan seragam.

BACA JUGA: Tiga Sekolah Negeri di DIY Diduga Jalankan Praktik Jual Beli Seragam untuk Siswa Baru

“Tapi ORI tidak memberikan identitas sekolah itu. Hanya clue kapanewon saja. Kami menelusurnya harus bagaimana. Kalau kami keliru kasihan sekolahnya. ORI belum ke Kantor Disdik juga sampai sekarang,” kata Dwi dihubungi, Kamis (24/6/2025).

Dwi mengaku pihaknya juga tidak mendapat laporan pengaduan apapun baik terhadap sekolah maupun dari orang tua atau wali murid.

Koordinator Pengawasan SPMB 2025 ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengaku memang belum akan menyampaikan identitas sekolah termaksud. Meski begitu, ORI berencana menyampaikan laporan yang mereka terima ke Disdik.

ORI masih melakukan klarifikasi dan memproses aduan secara internal. Ihwal jumlah orang tua yang memesan seragam, kata dia ada ratusan orang tua. Orang tua baru memesan dan belum ada pembayaran sama sekali.

“Kalau sekolahnya ada di Godean dan Ngaglik. Sejauh ini Dinas memang belum pernah meminta data ke ORI. Kalau baik nanti kami akan komunikasi hal ini ke Dinas Pendidikan Sleman,” kata Bagus.

Sebelumnya, Bagus menjelaskan ORI Perwakilan DIY menerima laporan pungutan seragam sekolah di dua SMPN dan satu MAN. Memang tidak ada kewajiban pembelian, tapi sekolah dan komite tetap tidak boleh terlibat dalam jual beli seragam.

Kata dia, pihak sekolah mengirim form pemesanan seragam ke orang tua. Form itu muncul setelah ada orang tau atau wali murid yang ingin membeli seragam lewat sekolah. Tidak harus seluruh item seragam, wali murid bisa memilih.

ORI juga telah menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa sekolah dan komite tidak boleh ikut terlebih dalam pengadaan atau penjualan seragam dan bahan seragam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terbaik dalam Tata Kelola Perusahaan, PGN Raih ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 2025

News
| Sabtu, 26 Juli 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia

Wisata
| Rabu, 23 Juli 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement