Ingat! Sertifikat Lomba Bisa Tak Diakui Saat Daftar SPMB 2026
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman untuk melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah negeri terkait aturan jual beli seragam sekolah. Pemahanan ini akan menghindarkan sekolah dari pelanggaran aturan yang dapat berujung sanksi.
Koordinator Pengawasan SPMB 2025 ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengatakan Dinas Pendidikan dan sekolah harus mengikuti regulasi yang ada terkait jual beli seragam. Ada dua regulasi yang dapat menjadi pegangan.
Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
Bagus mengaku minimal kepala sekolah perlu tahun regulasi berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri. Disdik memiliki pekerjaan rumah untuk membina kepala-kepala sekolah.
“Hari ini saja ada pejabat Dinas Pendidikan di salah satu kabupaten/ kota di DIY untuk meminta review atas draft surat edara mereka yang ditujukan kepada kepala-kepala sekolah SD dan SMP di wilayahnya,” kata Bagus dihubungi, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA: KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan
Bagus menambahkan ORI DIY berencana menemui Disdik Sleman pekan depan untuk membahas persoalan dugaan pungutan seragam.
Sementara, Kepala Disdik Sleman, Mustadi, mengaku telah mengundang SMPN yang diduga melakukan pungutan seragam beberapa hari lalu. Pihak sekolah memberi klarifikasi atas persoalan yang sedang terjadi.
“Kepala sekolah kemarin mengatakan kalau orang tua – wali murid sudah sepakat semuanya untuk dibantu pengadaan seragam. Ada tanda tangan di surat pernyataan bahwa ini bukan pungutan dan sekolah hanya membantu pengadaan. Tidak ada keuntungan yang masuk ke sekolah. Ternyata ada satu dua orang tua tidak setuju dan lapor ke ORI,” kata Mustadi.
Ihwal pembinaan, Disdik Sleman sebenarnya telah menerbitkan surat edaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang juga memuat larangan jual beli seragam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Asisten pelatih PSBS Biak Kahudi Wahyu menyebut Luquinhas sebagai pemain cerdas dan cocok untuk PSS Sleman di tengah rumor transfer.
Duta Hino Yogyakarta (PT Duta Cemerlang Motors) melakukan peresmian outlet atau cabang 3S
Cuaca panas bisa memengaruhi baterai mobil listrik. Simak 6 cara menjaga baterai EV tetap awet dan efisien saat suhu ekstrem.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian