Advertisement
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di PN Bantul Diwarnai Tangis dan Histeri Keluarga Korban
Suasana sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi, 60 di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025). - Harian Jogja/Yosef Leon
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Suasana haru dan emosi mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi, 60 di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025). Terdakwa Yoga Andry, 30 duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Arif Wibowo, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul, Tersangka Habisi Korban dengan Palu
Advertisement
Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.
Namun, jalannya sidang berlangsung penuh ketegangan. Ratusan massa yang merupakan simpatisan dan keluarga korban telah memadati halaman PN Bantul sejak pagi hari, sebagai solidaritas dan dukungan kepada keluarga mendiang Juremi.
Ketegangan memuncak ketika Jaksa membacakan kronologi pembunuhan. Suasana ruang sidang berubah menjadi histeris. Anak korban, Eslismawati, yang hadir di persidangan, tak kuasa menahan tangis. Ia berteriak pilu menyebut ayahnya dibunuh secara keji dan sempat pingsan di ruang sidang.
“Dia membunuh bapak saya dengan sadis, dipukul sampai 30 kali di kepala. Mobilnya mau diambil... Ibu saya sekarang trauma di rumah,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menerapkan pasal berlapis dalam dakwaan.
“Kami sangat berterima kasih karena jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juga pasal 339, 338, dan 351 ayat 3 KUHP. Itu sesuai harapan keluarga korban,” kata Anwar.
Ia juga menegaskan pihak keluarga berharap tuntutan hukuman mati dijatuhkan dan tetap bertahan hingga vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mengenai sikap terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi, menurut Anwar, hal itu mungkin karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya. “Dalam rekonstruksi juga sudah sesuai. Tidak ada celah untuk membantah,” katanya.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dan keluarga korban berharap proses hukum bisa berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Selat Hormuz di Tengah Blokad
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







