Jogja Tuan Rumah Kongres HIMPSI 2026, Ini Agendanya
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
Suasana sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi, 60 di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025)./ Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL–Suasana haru dan emosi mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi, 60 di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025). Terdakwa Yoga Andry, 30 duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Arif Wibowo, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul, Tersangka Habisi Korban dengan Palu
Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.
Namun, jalannya sidang berlangsung penuh ketegangan. Ratusan massa yang merupakan simpatisan dan keluarga korban telah memadati halaman PN Bantul sejak pagi hari, sebagai solidaritas dan dukungan kepada keluarga mendiang Juremi.
Ketegangan memuncak ketika Jaksa membacakan kronologi pembunuhan. Suasana ruang sidang berubah menjadi histeris. Anak korban, Eslismawati, yang hadir di persidangan, tak kuasa menahan tangis. Ia berteriak pilu menyebut ayahnya dibunuh secara keji dan sempat pingsan di ruang sidang.
“Dia membunuh bapak saya dengan sadis, dipukul sampai 30 kali di kepala. Mobilnya mau diambil... Ibu saya sekarang trauma di rumah,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menerapkan pasal berlapis dalam dakwaan.
“Kami sangat berterima kasih karena jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juga pasal 339, 338, dan 351 ayat 3 KUHP. Itu sesuai harapan keluarga korban,” kata Anwar.
Ia juga menegaskan pihak keluarga berharap tuntutan hukuman mati dijatuhkan dan tetap bertahan hingga vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mengenai sikap terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi, menurut Anwar, hal itu mungkin karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya. “Dalam rekonstruksi juga sudah sesuai. Tidak ada celah untuk membantah,” katanya.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dan keluarga korban berharap proses hukum bisa berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja jadi tuan rumah Kongres XV HIMPSI 2026. Bahas kesehatan mental, SDM, hingga ketangguhan bangsa di era global.
Jakarta Bhayangkara Presisi menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada final AVC Men’s Champions League 2026 malam ini di Pontianak.
Manchester City juara Piala FA 2026 usai mengalahkan Chelsea 1-0. Pep Guardiola mencetak rekor baru dan memastikan double winner domestik.
Ramalan zodiak Minggu 17 Mei 2026 memprediksi Pisces jadi zodiak paling beruntung, sementara Aries diminta waspada soal finansial.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin menghadapi pasangan India pada final Thailand Open 2026 setelah tampil impresif tanpa kehilangan gim.
Primbon Jawa menyebut Minggu Wage menjadi hari pantangan bagi weton Kamis Legi dan Kamis Pahing untuk acara penting.