Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, DPRD Bantul Siapkan Penyesuaian APBD
Gaji PPPK daerah mulai ditanggung pemerintah pusat pada 2027. DPRD Bantul menyiapkan penyesuaian APBD dan efisiensi belanja.
Suasana sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi, 60 di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025)./ Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL–Suasana haru dan emosi mewarnai sidang perdana kasus pembunuhan sopir taksi online almarhum Juremi, 60 di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (28/7/2025). Terdakwa Yoga Andry, 30 duduk di kursi pesakitan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Arif Wibowo, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul, Tersangka Habisi Korban dengan Palu
Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.
Namun, jalannya sidang berlangsung penuh ketegangan. Ratusan massa yang merupakan simpatisan dan keluarga korban telah memadati halaman PN Bantul sejak pagi hari, sebagai solidaritas dan dukungan kepada keluarga mendiang Juremi.
Ketegangan memuncak ketika Jaksa membacakan kronologi pembunuhan. Suasana ruang sidang berubah menjadi histeris. Anak korban, Eslismawati, yang hadir di persidangan, tak kuasa menahan tangis. Ia berteriak pilu menyebut ayahnya dibunuh secara keji dan sempat pingsan di ruang sidang.
“Dia membunuh bapak saya dengan sadis, dipukul sampai 30 kali di kepala. Mobilnya mau diambil... Ibu saya sekarang trauma di rumah,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, R Anwar Ary Widodo menyatakan pihaknya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menerapkan pasal berlapis dalam dakwaan.
“Kami sangat berterima kasih karena jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juga pasal 339, 338, dan 351 ayat 3 KUHP. Itu sesuai harapan keluarga korban,” kata Anwar.
Ia juga menegaskan pihak keluarga berharap tuntutan hukuman mati dijatuhkan dan tetap bertahan hingga vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mengenai sikap terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi, menurut Anwar, hal itu mungkin karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya. “Dalam rekonstruksi juga sudah sesuai. Tidak ada celah untuk membantah,” katanya.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dan keluarga korban berharap proses hukum bisa berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gaji PPPK daerah mulai ditanggung pemerintah pusat pada 2027. DPRD Bantul menyiapkan penyesuaian APBD dan efisiensi belanja.
McKinsey memperkirakan 11 juta pekerja AS perlu pindah profesi pada 2035. Simak sektor yang terdampak dan tantangan mencari pekerjaan baru
Marc Marquez fokus menghadapi balapan utama MotoGP Indonesia 2026 setelah menjuarai sprint race di Sirkuit Mandalika.
Yunani menjadi destinasi honeymoon terpopuler 2027, mengungguli Bali dan Maladewa. Simak daftar 10 destinasi pilihan dunia
Porsche akan memperkenalkan Mission S pada 15 Oktober 2026. Supercar bermesin tengah ini diperkirakan berada di atas 911, dengan spesifikasi yang belum diungkap
Barcelona menjamu Getafe pada 10 Oktober 2026 pukul 23.30 WIB. Simak kondisi pemain, klasemen, dan prediksi susunan pemain.