Advertisement

Terima Amnesti, Sejumlah Narapidana di Lapas Kelas IIA Jogja Dibebaskan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Terima Amnesti, Sejumlah Narapidana di Lapas Kelas IIA Jogja Dibebaskan Foto ilustrasi amnesti. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Beberapa orang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jogja dibebaskan setelah mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Lapas Kelas II A Jogja, Marjiyanto menuturkan ada tiga orang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Jogja yang mendapatkan amnesti tersebut. Namun, dua orang diantaranya telah dibebaskan terlebih dahulu dengan program pembebasan bersyarat.

Advertisement

BACA JUGA: Dapat Amnesti dari Presiden, Delapan Narapidana di DIY Langsung Bebas

"Jadi hanya ada satu orang narapidana yang dibebaskan hari ini [kamarin]. Yang dibebaskan [narapidana] atas nama Dwi Nanang Kurniawan,” katanya, Sabtu (2/8/2025).

Dia menuturkan proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembebasan tersebut juga dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden [Keppres]  RI No.17/2025 tentang Pemberian Amnesti. Setelah dibebaskan, narapidana tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga. 

Sementara di DIY, ada lima belas orang  total ada delapan orang narapidana yang dibebaskan dengan adanya amnesti presiden. 

BACA JUGA: Pengibaran Bendera One Piece, JPW: Itu Ekspresi Kritik dari Masyarakat

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili menyampaikan ada 15 orang narapidana di DIY yang mendapatkan amnesti tersebut. Namun dari jumlah tersebut, tujuh orang diantaranya telah dibebaskan terlebih dahulu, sehingga delapan orang lainnya dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025). 

Lili memastikan pembebasan narapidana tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami memastikan seluruh prosedur pembebasan WBP, karena mendapatkan amnesti ini telah sesuai dengan standar operasional prosedur [SOP] dan bersih dari praktik korupsi,” katanya. 

Diketahui Keppres No.1/2025 berisi mengenai pemberian amnesti terhadap beberapa narapidana. Dengan diberikan amnesti maka semua akibat hukum terhadap terpidana dihapuskan. Karena itu, beberapa narapidana yang menerima amnesti dapat bebas tanpa syarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Cara Cek Tunjangan Guru Lewat Info GTK 2025

Cara Cek Tunjangan Guru Lewat Info GTK 2025

News
| Minggu, 03 Agustus 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement