Advertisement
Pakar Hukum UII: Negara Tak Bisa Pidanakan Pengibar Bendera One Piece

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengibaran bendera bajak laut dari serial anime dan manga One Piece dilakukan sejumlah warga menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pengibaran itu menjadi wujud protes atas situasi kondisi sosial, ekonomi, dan politik saat ini. Di Kapanewon Prambanan, Sleman ada satu bendera One Piece yang dicopot setelah ada pelarangan pemasangan.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menegaskan negara melalui aparat penegak hukum (APH) tidak memiliki dasar dan tidak boleh melarang pemasangan bendera itu.
Advertisement
BACA JUGA: Massa PSHT Geruduk Polres Sukoharjo, Pertanyakan Kasus Pembacokan
Ari menjelaskan pemasangan bendera One Piece merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas memberi jaminan hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, demikian juga Pasal 28E ayat (2) yang memberi jaminan hak menyatakan sikap dan pikiran sesuai dengan hati nurani.
Ditanya apakah perlu ada pembatasan kebebasan berekspresi, dia menyampaikan memang bisa ada pembatasan atas hak asasi. Namun, mengacu pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan tersebut harus ditetapkan dalam undang-undang.
“Karena tidak ada undang-undang yang melarang pengibaran bendera One Piece maka negara melalui aparatnya tidak berwenang dan tidak boleh melarangnya,” kata Ari dihubungi, Selasa (5/8/2025).
Negara bisa saja melarang pengibaran bendera One Piece jika pengibarannya dimaksudkan untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara karena melanggar Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Wujud penghinaan itu adalah pengibaran bendera One Piece dengan posisi di atas bendera negara. Apabila pengibara bendera One Piece proporsional dan tidak lebih tinggi dari bendera negara, masyarakat boleh memasangnya.
Menurut Ari, bendera One Piece menjadi simbol kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan tekad kuat untuk hidup sesuai kehendak sendiri tanpa terikat aturan pemerintah atau kekuasaan yang sewenang-wenang. Artinya, pemasangan bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi yang tidak bertentangan dengan peraturan apapun.
BACA JUGA: Wabup Ingatkan Ulu-Ulu Terkait Transparansi Anggaran di Kalurahan
“Apalagi kalau dikaitkan dengan makar, maka sudah sangat berlebihan karena berbeda dengan bendera seperti OPM, GAM, dan lainnya yang merupakan simbol gerakan separatisme,” katanya.
Kepala Badan Kesbangpol Sleman, Samsul Bakri, mengatakan pengibaran bendera One Piece tidak akan mengurangi rasa nasionalisme. Situasi kondisi warga Sleman saat ini kondusif meski sempat ada pengibaran bendera One Piece di Kapanewon Prambanan.
“Tapi juga sudah dicopot awal Agustus kemarin lah. Ukurannya juga kecil. Dicopot oleh pemasang,” kata Samsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Berupaya Rampas Motor Warga
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Ini Kata Akademisi UMY
- BPS Yogyakarta Serahkan Kartu Sensus kepada 184 Petugas Wilkerstat 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 5 Agustus 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
- Bupati Bantul Perbolehkan Warganya Kibarkan Bendera One Piece
- Pembangunan Parkir Pasar Godean Capai 70 Persen, September Bakal Rampung
Advertisement
Advertisement