Advertisement

Dokter Pendidik Klinis Desak Percepatan Pengangkatan Profesor, 150 Peserta Teken Dukungan Nasional

Yosef Leon
Rabu, 06 Agustus 2025 - 06:57 WIB
Jumali
Dokter Pendidik Klinis Desak Percepatan Pengangkatan Profesor, 150 Peserta Teken Dukungan Nasional Sejumlah peserta dari berbagai daerah saat mengikuti workshop dan penandatanganan surat pernyataan dukungan nasional yang menegaskan pentingnya pengangkatan Profesor Pendidik Klinis di Indonesia, Selasa (5/8/2025) - Dokumentasi Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Sebanyak 150 peserta yang terdiri dari dokter pendidik klinis, direktur rumah sakit pendidikan, dan perwakilan manajemen RS pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia menandatangani surat pernyataan dukungan nasional yang menegaskan pentingnya pengangkatan Profesor Pendidik Klinis di Indonesia.

Penandatanganan ini dilakukan dalam rangkaian workshop nasional yang sekaligus menjadi bagian dari gerakan nasional mendorong percepatan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Profesor Pendidik Klinis.

Advertisement

BACA JUGA: 188 Warga Gaza Kelaparan

Para peserta menyatakan bahwa dokter pendidik klinis memiliki peran krusial dan tak tergantikan dalam sistem pendidikan kedokteran nasional, khususnya dalam pelaksanaan pendidikan klinik dan pembentukan kompetensi profesional mahasiswa kedokteran, dokter spesialis, maupun subspesialis. Mereka menegaskan bahwa jabatan Profesor Pendidik Klinis adalah hak konstitusional yang harus diberikan tanpa diskriminasi, baik kepada dokter berstatus PNS maupun non-PNS, selama memenuhi persyaratan profesional dan rekam jejak tridarma perguruan tinggi.

Desakan ini diperkuat dengan dasar hukum yang telah jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 222, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Manajemen ASN, khususnya Pasal 606. Keduanya secara eksplisit menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan sebagai pendidik klinis memiliki peluang hingga jenjang jabatan profesor.

“Ini bukan sekadar aspirasi, melainkan kebutuhan mendesak,” tegas para peserta dalam pernyataan bersama yang dikutip Selasa (5/8/2025). Mereka menilai bahwa pengakuan terhadap jabatan profesor bagi pendidik klinis akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran, memperkuat sinergi antara layanan dan akademik, serta menciptakan keadilan dalam sistem pendidikan tinggi kedokteran.

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti menyebut workshop ini sebagai tonggak harapan untuk mewujudkan keadilan profesi bagi para dokter klinis. “Melalui workshop ini kami ingin meletakkan pondasi kebijakan yang kuat dan berkeadilan untuk profesor klinis. Para dokter spesialis dan subspesialis ini nyata mendidik para peserta didik di rumah sakit,” kata Eniarti.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini nantinya akan membuka jalan resmi bagi rumah sakit pendidikan, khususnya yang berada di bawah Kementerian Kesehatan, untuk menjadi basis pengusulan jabatan Profesor Pendidik Klinis.

Desakan nasional ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan Perpres yang tengah dirumuskan, sekaligus memastikan pengakuan negara terhadap kontribusi nyata para dokter pendidik klinis dalam mencetak tenaga medis berkualitas di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Progam Cek Kesehatan Gratis, Presiden Minta Dokter Gigi Diperbanyak

Progam Cek Kesehatan Gratis, Presiden Minta Dokter Gigi Diperbanyak

News
| Rabu, 06 Agustus 2025, 09:57 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement