Advertisement

Pengamat Tambang di Kali Progo Dianiaya, Korban Minta Penegakan Hukum Tambang Diperkuat

Kiki Luqman
Rabu, 06 Agustus 2025 - 05:17 WIB
Jumali
Pengamat Tambang di Kali Progo Dianiaya, Korban Minta Penegakan Hukum Tambang Diperkuat Yunianto saat menunjukkan kusen pintu rumahnya yang retak akibat didobrak oleh dua orang dari pengelola tambang ilegal di kali Progo - Harian Jogja/Kiki Luqman

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Pengamat kegiatan penambangan di Kali Progo, Yunianto, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pengelola tambang ilegal.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 14.15 WIB di kediaman Yunianto. Ia menyebut bahwa penganiayaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pelaporan tambang pasir ilegal di Kali Progo, Bantul.

Advertisement

“Rumah saya dibobol. Begitu mendengar suara motor di depan rumah, saya belum sempat membuka pintu, mereka sudah masuk dan menyerang,” ungkap Yunianto saat ditemui Harianjogja.com di rumahnya wilayah Sedayu.

BACA JUGA: Tambang Ilegal Masih Menjamur di Kulonprogo

Ia menyebut dua orang pelaku, yakni U dan J menyerangnya secara fisik. Salah satu pelaku bahkan menuduhnya telah melaporkan lokasi tambang ilegal mereka ke ESDM, yang berujung pada keluarnya surat peringatan dari pemerintah.

“Saya dituduh melapor ke ESDM. Saya bilang, Masya Allah, jangan main tuduh. Mana buktinya saya melapor?” tegas Yunianto.

Yunianto menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut ia mengalami luka-luka setelah dipukul dan diinjak-injak di bagian kepala serta leher. Ponselnya juga dirusak oleh pelaku.

Setelah itu, ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat untuk visum, lalu membuat laporan ke Polsek Sedayu.

Meski telah menempuh jalur hukum, kasus ini kemudian diselesaikan secara damai dan Yunianto hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1 juta.

“Saya sudah cabut laporan, tapi saya harap ini jadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pelaku tambang ilegal,” ujar Yunianto.

Ia juga mendorong Dinas terkait, terutama pemerintah provinsi, agar mempermudah proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan menghindari diskriminasi dalam pemberian alat atau bantuan kepada pelaku usaha tambang yang legal.

“Kalau sudah menambang secara ilegal, harus siap dengan segala risikonya. Jangan menyalahkan orang lain,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
8 Baliho Ilegal di Bantul Dibongkar

8 Baliho Ilegal di Bantul Dibongkar

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Hingga Juli 2025, Jumlah Penumpang Kereta Bandara Melonjak 30 Persen

Hingga Juli 2025, Jumlah Penumpang Kereta Bandara Melonjak 30 Persen

News
| Rabu, 06 Agustus 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement