Advertisement

Modus Kedekatan, Pria Bawa Kabur Motor Teman Kencannya di Jogja

Ariq Fajar Hidayat
Selasa, 18 November 2025 - 13:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Modus Kedekatan, Pria Bawa Kabur Motor Teman Kencannya di Jogja Tersangka DY saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Gondomanan, Jogja, pada Selasa (18/11/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Seorang pria berinisial DY, 43, diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik PA, 48, perempuan asal Klaten. Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku mengajak korban bertemu dan beraktivitas bersama di wilayah Kemantren Gondokusuman, Jogja.

Setelah sempat melarikan diri berbulan-bulan, Polsek Gondomanan akhirnya berhasil menangkap DY di sebuah masjid di Sewon, Bantul.

Advertisement

Kapolsek Gondomanan, AKP Basungkawa, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku janjian bertemu di Prambanan, Klaten, pada Mei 2025 lalu. Dari pertemuan itu, keduanya berboncengan menuju Pengadilan Agama Klaten dengan menggunakan motor milik korban.

“Dari situ, pelaku mengajak korban menuju Yogyakarta dengan alasan ingin memperkenalkan kepada orang tuanya. Mereka kemudian makan di angkringan di Gondomanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Gondomanan, Senin (18/11/2025).

Saat korban sedang makan, pelaku pamit ke toilet. Namun ternyata ia justru pergi membuat duplikat kunci motor korban di tukang kunci pinggir jalan.

Setelah makan, pelaku kembali mengajak korban salat di masjid dekat Taman Pintar. Sesampainya di masjid, pelaku bahkan menyerahkan kunci motor kepada korban sebelum berwudu. Namun setelah ibadah selesai, pelaku menghilang.

“Ketika selesai salat, korban tidak menemukan pelaku di dalam masjid. Korban menuju tempat parkir dan mendapati motornya hilang. Saksi di lokasi mengatakan motor itu dibawa seorang laki-laki berjaket hitam,” jelas Basungkawa.

Korban melapor ke Polsek Gondomanan pada 28 Juni 2025 dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Penyelidikan dilakukan hingga polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sewon, Bantul, pada Selasa (11/11/2025).

“Kami menemukan pelaku di Masjid At-Taqwa Diro, Pendowoharjo, Sewon, dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku kami amankan beserta barang-barang yang dibeli dari hasil penjualan motor korban,” terangnya.

DY diketahui telah menjual motor korban melalui marketplace dengan sistem COD di Purwokerto seharga Rp3,1 juta. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi jam tangan, celana jeans, sweater, jumper, tas North Face, kacamata hitam, dan sepatu New Balance, yang seluruhnya dibeli menggunakan hasil penjualan motor.

Polisi juga mengungkap bahwa DY merupakan residivis dengan modus serupa, yaitu memanfaatkan kedekatan personal untuk mencuri motor korban.

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu PP KUHAP

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu PP KUHAP

News
| Selasa, 18 November 2025, 15:37 WIB

Advertisement

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Wisata
| Sabtu, 15 November 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement