PSIM Sambut Piala Liga, Van Gastel Soroti Jadwal Padat
PSIM Jogja menyambut Piala Liga 2026/2027. Jean-Paul Van Gastel menilai ajang itu positif, tetapi mengingatkan jadwal musim akan semakin padat.
Tersangka DY saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Gondomanan, Jogja, pada Selasa (18/11/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA— Seorang pria berinisial DY, 43, diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik PA, 48, perempuan asal Klaten. Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku mengajak korban bertemu dan beraktivitas bersama di wilayah Kemantren Gondokusuman, Jogja.
Setelah sempat melarikan diri berbulan-bulan, Polsek Gondomanan akhirnya berhasil menangkap DY di sebuah masjid di Sewon, Bantul.
Kapolsek Gondomanan, AKP Basungkawa, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku janjian bertemu di Prambanan, Klaten, pada Mei 2025 lalu. Dari pertemuan itu, keduanya berboncengan menuju Pengadilan Agama Klaten dengan menggunakan motor milik korban.
“Dari situ, pelaku mengajak korban menuju Yogyakarta dengan alasan ingin memperkenalkan kepada orang tuanya. Mereka kemudian makan di angkringan di Gondomanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Gondomanan, Senin (18/11/2025).
Saat korban sedang makan, pelaku pamit ke toilet. Namun ternyata ia justru pergi membuat duplikat kunci motor korban di tukang kunci pinggir jalan.
Setelah makan, pelaku kembali mengajak korban salat di masjid dekat Taman Pintar. Sesampainya di masjid, pelaku bahkan menyerahkan kunci motor kepada korban sebelum berwudu. Namun setelah ibadah selesai, pelaku menghilang.
“Ketika selesai salat, korban tidak menemukan pelaku di dalam masjid. Korban menuju tempat parkir dan mendapati motornya hilang. Saksi di lokasi mengatakan motor itu dibawa seorang laki-laki berjaket hitam,” jelas Basungkawa.
Korban melapor ke Polsek Gondomanan pada 28 Juni 2025 dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Penyelidikan dilakukan hingga polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Sewon, Bantul, pada Selasa (11/11/2025).
“Kami menemukan pelaku di Masjid At-Taqwa Diro, Pendowoharjo, Sewon, dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku kami amankan beserta barang-barang yang dibeli dari hasil penjualan motor korban,” terangnya.
DY diketahui telah menjual motor korban melalui marketplace dengan sistem COD di Purwokerto seharga Rp3,1 juta. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi jam tangan, celana jeans, sweater, jumper, tas North Face, kacamata hitam, dan sepatu New Balance, yang seluruhnya dibeli menggunakan hasil penjualan motor.
Polisi juga mengungkap bahwa DY merupakan residivis dengan modus serupa, yaitu memanfaatkan kedekatan personal untuk mencuri motor korban.
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSIM Jogja menyambut Piala Liga 2026/2027. Jean-Paul Van Gastel menilai ajang itu positif, tetapi mengingatkan jadwal musim akan semakin padat.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.