Advertisement

Tuduhan Penipuan Investasi PT GMS Tak Terbukti, Pelapor Menyesal dan Minta Maaf

Newswire
Kamis, 07 Agustus 2025 - 23:02 WIB
Sunartono
Tuduhan Penipuan Investasi PT GMS Tak Terbukti, Pelapor Menyesal dan Minta Maaf Anton Juwono dan Rony Octanto dengan didampingi kuasa hukumnya Ricky Saragih secara resmi telah meminta maaf kepada Soekeno beserta keluarganya pada Kamis (7/8/2025). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus tuduhan penipuan investasi yang melibatkan PT GMS di Jogja tidak terbukti adanya unsur pidana. Pelapor secara resmi meminta maaf kepada pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.

Kasus itu mencuat pada 2023 silam, di mana Anton Juwono dan Rony Octanto melaporkan Soekeno yang merupakan Direktur Utama PT GMS ke Polda DIY. Terbaru kasus teregister nomor LP/B/951/SPKT/POLDA D.I.YOGYAKARTA itu telah dinyatakan dihentikan oleh Polda DIY pada tanggal 11 Juni 2024 karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Advertisement

Terbaru Anton Juwono dan Rony Octanto dengan didampingi kuasa hukumnya Ricky Saragih secara resmi telah meminta maaf kepada Soekeno beserta keluarganya pada Kamis (7/8/2025).

BACA JUGA: 12 Korban Dugaan Penipuan Investasi Koperasi BLN Melapor ke Polres Boyolali

Anton Juwono dan Rony Octanto dalam permintaan maaf resminya mengatakan pernyataan itu disampaikan secara pribadi dan sadar sepenuhnya, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Di mana tanggal 15, 16, dan 18 Desember 2023 serta 5 Januari 2024 telah menyampaikan pernyataan kepada publik yang memuat dugaan terkait penipuan terbesar investasi di DIY.

"Dalam pernyataan tersebut, kami menyebut nama Soekeno, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas beliau sebagai Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati, beserta jajaran Direksi dan Komisaris PT GMS. Setelah memahami lebih dalam dan memperoleh klarifikasi yang lebih komprehensif, kami menyadari bahwa pernyataan yang kami sampaikan tersebut tidak didukung fakta yang cukup dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan tuduhan," ucapnya.

Berdasarkan informasi dan penelusurannya, proses pembelian hotel oleh PT GMS telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

BACA JUGA: Kasus Penipuan Investasi Koperasi BLN Solo, Polisi Memeriksa Saksi di Antaranya Karyawan

"Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan penuh kerendahan hati dan penyesalan kami menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya kepada Bapak Soekeno, keluarga dan rekan beliau, serta seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, dan karyawan PT GMS beserta keluarga dan rekanannya," katanya.

Dalam kesempatan itu Soekeno pun menyambut permintaan maaf tersebut. Soekeno memeluk keduanya lalu bergandengan tangan sebagai tanda bahwa konflik dua pengusaha besar di Jogja telah berakhir damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Korea Selatan Krisis Personel Militer, Ini Sebabnya

Korea Selatan Krisis Personel Militer, Ini Sebabnya

News
| Senin, 11 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement