Advertisement
Tuduhan Penipuan Investasi PT GMS Tak Terbukti, Pelapor Menyesal dan Minta Maaf
Anton Juwono dan Rony Octanto dengan didampingi kuasa hukumnya Ricky Saragih secara resmi telah meminta maaf kepada Soekeno beserta keluarganya pada Kamis (7/8/2025). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus tuduhan penipuan investasi yang melibatkan PT GMS di Jogja tidak terbukti adanya unsur pidana. Pelapor secara resmi meminta maaf kepada pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
Kasus itu mencuat pada 2023 silam, di mana Anton Juwono dan Rony Octanto melaporkan Soekeno yang merupakan Direktur Utama PT GMS ke Polda DIY. Terbaru kasus teregister nomor LP/B/951/SPKT/POLDA D.I.YOGYAKARTA itu telah dinyatakan dihentikan oleh Polda DIY pada tanggal 11 Juni 2024 karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Advertisement
Terbaru Anton Juwono dan Rony Octanto dengan didampingi kuasa hukumnya Ricky Saragih secara resmi telah meminta maaf kepada Soekeno beserta keluarganya pada Kamis (7/8/2025).
BACA JUGA: 12 Korban Dugaan Penipuan Investasi Koperasi BLN Melapor ke Polres Boyolali
Anton Juwono dan Rony Octanto dalam permintaan maaf resminya mengatakan pernyataan itu disampaikan secara pribadi dan sadar sepenuhnya, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Di mana tanggal 15, 16, dan 18 Desember 2023 serta 5 Januari 2024 telah menyampaikan pernyataan kepada publik yang memuat dugaan terkait penipuan terbesar investasi di DIY.
"Dalam pernyataan tersebut, kami menyebut nama Soekeno, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas beliau sebagai Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati, beserta jajaran Direksi dan Komisaris PT GMS. Setelah memahami lebih dalam dan memperoleh klarifikasi yang lebih komprehensif, kami menyadari bahwa pernyataan yang kami sampaikan tersebut tidak didukung fakta yang cukup dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan tuduhan," ucapnya.
Berdasarkan informasi dan penelusurannya, proses pembelian hotel oleh PT GMS telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
BACA JUGA: Kasus Penipuan Investasi Koperasi BLN Solo, Polisi Memeriksa Saksi di Antaranya Karyawan
"Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan penuh kerendahan hati dan penyesalan kami menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya kepada Bapak Soekeno, keluarga dan rekan beliau, serta seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, dan karyawan PT GMS beserta keluarga dan rekanannya," katanya.
Dalam kesempatan itu Soekeno pun menyambut permintaan maaf tersebut. Soekeno memeluk keduanya lalu bergandengan tangan sebagai tanda bahwa konflik dua pengusaha besar di Jogja telah berakhir damai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Baru Ditarget Rampung Akhir 2025
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Rongkop
- Gempa Tektonik Magnitudo 3,4 Guncang Wonosobo Jawa Tengah
- Wisata Jogja Belum Samai Tahun Lalu, Dinpar Andalkan Sport Tourism
- BPBD DIY Tangani Pohon Tumbang di Kota Jogja hingga Kulonprogo
Advertisement
Advertisement



