Advertisement

Wacana Menaikan Banpol di Gunungkidul Tunggu Restu Gubernur

David Kurniawan
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 03:57 WIB
Jumali
Wacana Menaikan Banpol di Gunungkidul Tunggu Restu Gubernur Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kesbangpol Gunungkidul memastikan ada rencana untuk menaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol). Meski demikian, keputusan ini juga bergantung dari kebijakan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

Kepala Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, banpol diberikan kepada partai politik peraih kursi di DPRD kabupaten hasil dari penyelenggaraan pemilu. Adapun besarannya disesuaikan dengan jumlah suara sah yang diraih dikalikan dengan nominal banpol.

Advertisement

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Siapkan Tanjungsari Sebagai Lokus Stunting 2026

Saat ini, kata Johan, nominal kelipatan yang dipakai sebesar Rp2.506 per suaranya. Untuk yang mendapatkan banpol di Gunungkidul terdapat delapan partai, yakni PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Golkar.

Selain itu, juga ada PKS, Gerindra, PAN dan Demokrat. Ia tidak menampik belum lama ini ada wacana menaikan besaran nominal banpol.

Upaya tersebut ditindaklanjuti pemkab dengan berkirim surat ke Gubernur DIY, Sri Sultan HB X guna mendapatkan persetujuan. Namun, Johan belum mau mengungkapkan berapa usulan kenaikan banpol maupun akan diberlakukan mulai kapan.

“Intinya menunggu persetujuan dari Gubernur DIY. Ini termasuk besaran kenaikan hingga waktu pelaksanaan pemberian. Yang jelas, surat permohonan sudah dimasukan sejak Juli lalu,” katanya, Jumat (8/8/2025).

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PDI Perjuangan menjadi penerima banpol terbesar karena tampil sebagai pemenang dalam pemilihan tersebut. Partai Banteng Moncong Putih ini memeroleh bantuan sebesar Rp244,04 juta. Disusul berikutnya NasDem sebesar Rp219,1 juta; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp171,8 juta dan Golkar sebesar Rp156,1 juta.

Selanjutnya, Partai Gerindra sebesar Rp138,6 miliar; Partai Amanat Nasional (PAN) Rp114,2 juta; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp100 juta dan Partai Demokrat sebesar Rp33,2 juta. “Jadi kalau diakumulasikan banpol yang dicairkan tahun ini mencapai Rp1,1 miliar,” ungkap Johan.

Hingga sekarang seluruh parpol penerima banpol sudah menerima bantuan tersebut. “Sudah diambil semua sesuai dengan nominal yang diapatkan,” katanya.

Poitikus Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho mendukung penuh upaya menaikan banpol yang diberikan oleh Pemkab. Ia mengakui, pihaknya sudah mengajukan untuk pencairan banpol yang dialokasikan dan rutin dicairkan setiap tahun, bagi parpol pemilik wakil di DPRD Gunungkidul.

“Kami memiliki enam wakil yang duduk di kursi DPRD Gunungkidul sehingga berhak mendapatkan bantuan ini. Mudah-mudahan sudah dicairkan,” kata Heri.

Menurut dia, banpol yang diberikan dipergunakan berbagai kegiatan, khususnya Pendidikan politik di internal kepartaian. Selain itu, juga dipergunakan untuk operasional kesretariatan.

“Sudah ada petunjuk teknis untuk penggunaan dan hal tersebut dijadikan pedoman dalam pemakaian banpol,” katanya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Diprotes Susi Pudjiastuti, KDM Sepakat Izin KJA Dievaluasi

Diprotes Susi Pudjiastuti, KDM Sepakat Izin KJA Dievaluasi

News
| Sabtu, 09 Agustus 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Wisata
| Jum'at, 08 Agustus 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement