Advertisement

Pemda DIY Tunggu KMK Terkait Efisiensi Anggaran

Lugas Subarkah
Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:57 WIB
Sunartono
Pemda DIY Tunggu KMK Terkait Efisiensi Anggaran Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tata cara efisiensi dana transfer ke daerah (TKD). Pemda DIY saat ini masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk tindak lanjut kebijakan ini.

Tata cara efisiensi dana TKD tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2025. Efisiensi TKD diberlakukan terhadap alokasi yang digunakan untuk infrastruktur, dana otonomi khusus (otsus).

Advertisement

Terdapat 15 item yang diefisiensi dalam PMK ini meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial termasuk rapat, seminar, dan sejenisnya, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi.

BACA JUGA: Sultan Jogja Usulkan YIA Jadi Transit Penerbangan Australia

Lalu percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Menanggapi hal ini, Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan belum mengetahui detail anggaran yang diefisiensi karena masih menunggu KMK. “Saat ini belum ada KMK-nya untuk menindaklanjuti,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Dalam KMK tersebut, nantinya pemerintah pusat yang menentukan detail anggaran yang diefisiensi. “Dalam KMK akan disebutkan masing-masing daerah efisiensi yang harus dilakukan dan sumber dana tranfernya yang terkena efisiensi,” katanya.

BACA JUGA: Pasang Bendera One Piece di Perahu, Nelayan Congot Didatangi Aparat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Komdigi Bakal Bisa Langsung Take Down Pinjol Ilegal

Komdigi Bakal Bisa Langsung Take Down Pinjol Ilegal

News
| Selasa, 12 Agustus 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement