Advertisement
Pembangunan TPR Baru di Pantai Selatan Bantul Mulai Dilelang

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul memulai proses lelang pembangunan delapan dari total sepuluh tempat pemungutan retribusi (TPR) baru di kawasan pantai selatan.
Langkah ini dilakukan untuk memindahkan posisi TPR lama yang berada di sisi utara Jalan Lintas Selatan (JLS) dan satu bangunan yang melintang di jalan nasional, yakni TPR Induk Parangtritis, yang secara aturan dilarang.
Advertisement
BACA JUGA: Begini Skenario Pemindahan TPR di Pantai Selatan Bantul
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, mengatakan pemindahan lokasi TPR merupakan langkah antisipasi dibukanya Jembatan Pandansimo dan JLS Kelok 23.
“Kalau TPR sudah di kawasan objek wisata maka semua orang yang masuk ke objek wisata dianggap wisatawan dan harus bayar retribusi sehingga kebocoran retribusi bisa ditekan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Menurut Jimmy, dari sepuluh titik TPR baru yang direncanakan, delapan dikerjakan oleh DPUPKP dengan pagu anggaran Rp600 juta, sehingga setiap titik rata-rata mendapatkan anggaran sekitar Rp50 juta.
“Ya kalau nilai pembangunan sekitar Rp50-an juta bisa dibayangkan kan seperti apa bentuk TPR yang baru. Ya seperti gardu pos kamling,” katanya.
Ia menambahkan, TPR baru tersebut bersifat prototipe sehingga tidak dilengkapi fasilitas kamar mandi atau toilet.
Lokasinya berada di sisi selatan JLS atau di kawasan objek wisata, mulai dari Pantai Samas hingga Pandansimo, serta satu titik di Pantai Parangtritis.
Sementara itu, dua titik TPR lainnya menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata Bantul. Pembangunan dua titik ini, salah satunya pengganti TPR Induk Pantai Parangtritis, direncanakan berada di selatan JLS Kelok 23 namun tidak lagi melintang di jalan nasional.
“Jadi kalau melihat gambarnya hanya di tepi jalan nasional. Sehingga ketika akan dibangun TPR melintang jalan nasional harus mengubah terlebih dahulu status jalan nasional menjadi jalan kawasan pariwisata. Perubahan status jalan itu harus disetujui oleh Kementerian PU,” ungkap Jimmy.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekraf Ahli Muda Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi, menyebutkan pembangunan TPR yang dikerjakan pihaknya dijadwalkan pada 2026.
“Harapan kita dengan adanya TPR baru ini kebocoran retribusi bisa ditekan, konflik antara petugas TPR dengan wisatawan atau warga menjadi berkurang. Warga yang akan berkunjung ke saudaranya atau ke objek wisata di Gunungkidul melewati JLS atau Kelok 23 tidak perlu lagi bayar retribusi,” jelas Markus.
Markus menambahkan, dua titik TPR di Pantai Parangtritis, satu di Pantai Depok, satu di Baros atau barat Jembatan Kretek 2, serta enam titik lainnya dari Pantai Samas hingga Pantai Pandansimo menjadi bagian dari rencana penataan pintu masuk wisata pantai di Bantul.
Dengan skema ini, Pemkab Bantul berharap pendapatan daerah dari retribusi wisata dapat lebih optimal sekaligus meminimalkan potensi kebocoran yang selama ini menjadi kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dua Siswa dan Satu Guru Mundur dari Sekolah Rakyat di Sonosewu Bantul
- Ketua KPK Jelaskan Alasan Pencekalan Keluar Negeri Mantan Menag
- Puskesmas di Bantul Diusulkan Datang ke Sekolah untuk Cek Kesehatan Gratis
- Selamat! Tiga SMP Negeri di Jogja Masuk 10 Besar Sekolah Berprestasi Nasional
- Penyelesaian Masalah RTRW di Gunungkidul Bakal Melibatkan Tim dari Pusat
Advertisement
Advertisement