Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Tambah 7 Perjalanan
KAI Daop 6 Yogyakarta menambah tujuh perjalanan kereta api saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus pada 13–17 Mei 2026.
Tersangka pembunuhan, NRE (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial NRE, 27, warga Gunungkidul, diringkus polisi seusai membunuh seorang perempuan berinisal AA, 39, di sebuah hotel wilayah Umbulharjo, Kota Jogja, pada Rabu (13/8/2025).
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan motif pembunuhan disebabkan pelaku yang cemburu karena korban mendapat video call berkali-kali dari seseorang. Akibatnya, pelaku membekap korban menggunakan bantal hingga kehabisan napas.
“Mereka check in di hotel sekitar pukul 10.00 WIB. Sekitar 1,5 jam kemudian pelaku pamit ke resepsionis untuk mengembalikan kunci kamar dan mengatakan kalau teman perempuannya masih tidur di dalam kamar,” ungkap Eva saat konferensi pers di Mapolresta Jogja, Kamis (14/8/2025).
Sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu staf hotel membersihkan kamar yang ditempati pelaku dan korban. Saat itu, didapati seorang perempuan masih terbaring di atas kasur. Perempuan itu kemudian didapati sudah tidak bergerak, kemudian petugas hotel langsung menghubungi Polsek Umbulharjo.
Saat diperiksa petugas, AA telah meninggal dunia dan ditemukan luka lecet pada leher kiri akibat kekerasan. Pada pemeriksaan juga ditemukan tenggorokan berisi buih halus berwarna putih kemerahan, selaput lendir berwarna kemerahan, dan tanda-tanda mati lemas.
BACA JUGA: Semua Guru di Bawah Kemenag Rencananya Digaji di Atas Rp2 Juta pada 2027
Eva menuturkan, penyebab kematian korban adalah terhalangnya jalan napas bagian atas sehingga terjadi mati lemas, akibat disekap menggunakan bantal.
Pelaku kemudian ditangkap di kamar indekosnya di Kemantren Umbulharjo pada hari yang sama. Di tempat tinggalnya itu, polisi menemukan barang bukti berupa sarung bantal dan sprei milik hotel tempatnya menginap bersama korban.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol MP Probo Satrio mengatakan hubungan antara pelaku dan korban bukanlah suami istri, namun sudah lama menjalani hubungan gelap. Diketahui juga, bahwa korban sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya. Sementara itu, pelaku masih berstatus lajang. “Korban masih tinggal sama suaminya. Pelaku sehari-hari bekerja di salah satu warmindo di Jogja,” kata Probo.
Atas perbuatannya, NRE dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta menambah tujuh perjalanan kereta api saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus pada 13–17 Mei 2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.
212 T01 facelift resmi meluncur di Beijing Motor Show 2026 dengan desain baru dan siap menantang Jeep Wrangler di pasar global.
Persib Bandung menghadapi PSM Makassar dengan kondisi pincang setelah Bojan Hodak dan tiga pemain utama dipastikan absen.