Advertisement
Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao, Ini Tanggapan UGM
Logo UGM / ist
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG.
BACA JUGA: Iwan Lukminto Tanda Tangani Kredit yang Dikondisikan
Advertisement
Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019. Menanggapi penetapan HU sebagai tersangka korupsi, UGM akan menghormati proses hukum.
Jubir UGM, Made Andi Arsana, menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
UGM dipastikan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut. Adapun program ini bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
“Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat,” katanya.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Stimulus Lebaran 2026 Picu Lonjakan Mudik ke Jogja
- Progres Tol Jogja-Solo Trihanggo Junction Sleman Capai 79,5 Persen
- KDRT Dominasi 213 Kasus Kekerasan di Bantul Sepanjang 2025
- Kontrol Tanpa Izin Kerja, RSUD Sleman Buka Klinik Sore
- Kemitraan UMKM Sleman Diperkuat, 17 Perusahaan Gandeng 75 Pelaku Usaha
Advertisement
Advertisement







