Advertisement
Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao, Ini Tanggapan UGM
Logo UGM / ist
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG.
BACA JUGA: Iwan Lukminto Tanda Tangani Kredit yang Dikondisikan
Advertisement
Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019. Menanggapi penetapan HU sebagai tersangka korupsi, UGM akan menghormati proses hukum.
Jubir UGM, Made Andi Arsana, menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
UGM dipastikan bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut. Adapun program ini bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
“Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat,” katanya.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Penganiayaan Ojol di Jakbar Berakhir Damai Lewat Mediasi
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Sleman Dorong Toko Modern Dimiliki Warga Lokal
- Sepeda Motor Terparkir di Rumah Warga Giwangan Dicuri
- Pembangunan Konservasi Burung di Purwosari Ditarget Selesai 2029
- 32 Kasus Tukar Guling Tanah Kalurahan-Kasultanan di Sleman Rampung
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Pengelola Akui Ekonomi Tak Bergerak
Advertisement
Advertisement



