Advertisement
Motor Sewaan Digadaikan, Pria Gedongtengen Jogja Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Gedongtengen mengamankan seorang pria berinisial EA, 38, warga Gedongtengen yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan empat unit sepeda motor dari sebuah rental di kawasan Sosrowijayan, Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen, Jogja. Total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka menyewa motor dari rental “Mawar” di Jalan Sosrowijayan pada 9 Agustus 2025. Ia menyebut EA yang bekerja di sebuah homestay memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan pemilik rental motor, hal ini juga yang membuat korban percaya dengan tersangka.
Advertisement
“Awalnya tersangka menyewa satu unit motor Honda Beat selama dua hari dan membayar lunas. Selanjutnya, ia kembali menyewa tiga unit motor lain jenis Vario 125 dengan perjanjian waktu pengembalian,” ujar Eka saat konferensi pers di Polsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Lisa Mariana
Namun, setelah batas waktu berakhir, motor tersebut tidak dikembalikan. Tersangka justru menggadaikan tiga unit motor kepada orang lain, sementara satu unit lain masih dalam penguasaannya dengan rencana juga akan digadaikan.
“Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura memperpanjang masa sewa agar tidak dicurigai pihak rental. Faktanya, kendaraan sudah dipindahtangankan,” kata Eka.
Kasus ini terungkap setelah pihak rental curiga karena motor tidak berada di lokasi yang disebutkan tersangka. Setelah dicek melalui GPS, motor tidak ditemukan di homestay tempat bekerja tersangka, tempat yang sebelumnya dijadikan alasan penggunaan kendaraan.
Pihak rental kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gedongtengen. Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Apresiasi Penghargaan Smart Province DIY, Dorong Payung Hukum
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa empat unit sepeda motor, yakni tiga Honda Vario serta satu Honda Beat. Seluruh kendaraan diamankan bersama STNK dan kunci kontak.
Eka menyebut tersangka merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia juga pernah ditahan karena kasus serupa, penggelapan sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Salurkan Puluhan Juta Rupiah untuk Kompensasi Ternak Mati
- Sampah Kembali Menumpuk di Depo, Pemkot Jogja Siapkan Pengangkutan
- Besok, Tanda Tangan MoU Pemkab Sleman dan Pedagang Pasar Godean
- Kendala Dana Bikin Kulonprogo Selalu Sulit Bersaing di Porda DIY
- Ini Cara Polisi Ungkap Operator Judi Online yang Dikelabuhi di Bantul
Advertisement
Advertisement