Advertisement

Motor Sewaan Digadaikan, Pria Gedongtengen Jogja Diringkus Polisi

Ariq Fajar Hidayat
Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:17 WIB
Sunartono
Motor Sewaan Digadaikan, Pria Gedongtengen Jogja Diringkus Polisi Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto (kiri) menjelaskan kronologi kasus penggelapan sepeda motor saat konferensi pers di Polsek Gedongtengen, Jogja, Kamis (28/8 - 2025). / Harian Jogja / Ariq Fajar Hidayat.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Gedongtengen mengamankan seorang pria berinisial EA, 38, warga Gedongtengen yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan empat unit sepeda motor dari sebuah rental di kawasan Sosrowijayan, Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen, Jogja. Total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka menyewa motor dari rental “Mawar” di Jalan Sosrowijayan pada 9 Agustus 2025.  Ia menyebut EA yang bekerja di sebuah homestay memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan pemilik rental motor, hal ini juga yang membuat korban percaya dengan tersangka.

Advertisement

“Awalnya tersangka menyewa satu unit motor Honda Beat selama dua hari dan membayar lunas. Selanjutnya, ia kembali menyewa tiga unit motor lain jenis Vario 125 dengan perjanjian waktu pengembalian,” ujar Eka saat konferensi pers di Polsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Lisa Mariana

Namun, setelah batas waktu berakhir, motor tersebut tidak dikembalikan. Tersangka justru menggadaikan tiga unit motor kepada orang lain, sementara satu unit lain masih dalam penguasaannya dengan rencana juga akan digadaikan. 

“Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura memperpanjang masa sewa agar tidak dicurigai pihak rental. Faktanya, kendaraan sudah dipindahtangankan,” kata Eka.

Kasus ini terungkap setelah pihak rental curiga karena motor tidak berada di lokasi yang disebutkan tersangka. Setelah dicek melalui GPS, motor tidak ditemukan di homestay tempat bekerja tersangka, tempat yang sebelumnya dijadikan alasan penggunaan kendaraan.

Pihak rental kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gedongtengen. Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA: Apresiasi Penghargaan Smart Province DIY, Dorong Payung Hukum

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa empat unit sepeda motor, yakni tiga Honda Vario serta satu Honda Beat. Seluruh kendaraan diamankan bersama STNK dan kunci kontak.

Eka menyebut tersangka merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia juga pernah ditahan karena kasus serupa, penggelapan sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemerintah Klaim Premanisme ke Investor Mulai Turun

Pemerintah Klaim Premanisme ke Investor Mulai Turun

News
| Kamis, 28 Agustus 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement