Advertisement
Motor Sewaan Digadaikan, Pria Gedongtengen Jogja Diringkus Polisi
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto (kiri) menjelaskan kronologi kasus penggelapan sepeda motor saat konferensi pers di Polsek Gedongtengen, Jogja, Kamis (28/8 - 2025). / Harian Jogja / Ariq Fajar Hidayat.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polsek Gedongtengen mengamankan seorang pria berinisial EA, 38, warga Gedongtengen yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan empat unit sepeda motor dari sebuah rental di kawasan Sosrowijayan, Kelurahan Sosromenduran, Kemantren Gedongtengen, Jogja. Total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka menyewa motor dari rental “Mawar” di Jalan Sosrowijayan pada 9 Agustus 2025. Ia menyebut EA yang bekerja di sebuah homestay memanfaatkan hubungan pertemanannya dengan pemilik rental motor, hal ini juga yang membuat korban percaya dengan tersangka.
Advertisement
“Awalnya tersangka menyewa satu unit motor Honda Beat selama dua hari dan membayar lunas. Selanjutnya, ia kembali menyewa tiga unit motor lain jenis Vario 125 dengan perjanjian waktu pengembalian,” ujar Eka saat konferensi pers di Polsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Lisa Mariana
Namun, setelah batas waktu berakhir, motor tersebut tidak dikembalikan. Tersangka justru menggadaikan tiga unit motor kepada orang lain, sementara satu unit lain masih dalam penguasaannya dengan rencana juga akan digadaikan.
“Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura memperpanjang masa sewa agar tidak dicurigai pihak rental. Faktanya, kendaraan sudah dipindahtangankan,” kata Eka.
Kasus ini terungkap setelah pihak rental curiga karena motor tidak berada di lokasi yang disebutkan tersangka. Setelah dicek melalui GPS, motor tidak ditemukan di homestay tempat bekerja tersangka, tempat yang sebelumnya dijadikan alasan penggunaan kendaraan.
Pihak rental kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gedongtengen. Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Apresiasi Penghargaan Smart Province DIY, Dorong Payung Hukum
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa empat unit sepeda motor, yakni tiga Honda Vario serta satu Honda Beat. Seluruh kendaraan diamankan bersama STNK dan kunci kontak.
Eka menyebut tersangka merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia juga pernah ditahan karena kasus serupa, penggelapan sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Pelajari Pola Radikalisasi Pelaku Ledakan SMAN 72
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025, Hujan Sedang
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Sabtu 8 Nov 2025
- SPPG Margomulyo Terapkan Dapur Ramah Lingkungan di Sleman
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman dan Jogja, Sabtu 8 Nov
Advertisement
Advertisement



