Advertisement

Polsek di Gunungkidul Juga Melayani Permohonan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu

David Kurniawan
Jum'at, 12 September 2025 - 21:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Polsek di Gunungkidul Juga Melayani Permohonan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu Ilustrasi pemohon menunggu penerbitan SKCK.dok.Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pelayanan SKCK di Polres Gunungkidul membludak dalam tiga hari terakhir. Oleh karena itu, guna mempermudah pelayanan, maka pengajuan untuk melengkapi berkas daftar riwayat hidup calon PPPK Paruh Waktu dapat dilayani di polsek terdekat.

Kasat Intelkam Polres Gunungkidul, AKP Widodo mengatakan, untuk pelayanan SKCK hanya di kisaran 50 pemohon setiap harinya. Namun, sejak Rabu (10/9/2025) ada peningkatan signifikan karena pengajuan sebanyak 300 permohonan.

Advertisement

BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo Usulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan ke DPRD

Jumlah ini bertambah banyak pada Kamis (11/9/2025). Dalam sehari ada pengajuan sebanyak 1.300 permohonan. Praktis ini berdampak terhadap pelayanan karena penerbitan berlangsung hingga Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Layanan buka sampai malam. Petugas harus lembur karena pencetakan SKCK hingga Kamis pagi untuk diserahkan ke pemohon,” katanya, Jumat siang.

Dia menjelaskan, melonjaknya permohonan SKCK tidak lepas adanya proses pengisian daftar riwayat hidup untuk Calon PPPK Paruh Waktu di lingkup pemkab. Didalam pengisian tersebut, diwajibkan adanya surat keterangan catatan kepolisian sehingga calon bersangkutan mengurus ke Polres Gunungkidul.

Guna mengantisipasi membludaknya pemohon yang lebih banyak, maka ada koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Adapun hasilnya, pelayanan SKCK tidak harus diurus ke polres karena permohonan dapat dilakukan ke polsek sesuai dengan domisili calon pegawai bersangkutan.

“Mulai Jumat bisa dilayani di Polsek. Tapi, untuk pelayanan di Polres juga lumayan karena sudah ada 100 pemohon yang mengajukan penerbitan SKCK,” kata Widodo.

Terpisah, Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Gunungkidul sudah diumumkan. Total ada 2.000 pegawai non ASN yang diusulkan menjadi pegawai ini.

Menurut dia, setelah adanya pengumuman daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemkab Gunungkidul, tahapan dilanjutkan dengan pengisian daftar riwayat hidup oleh calon bersangkutan. Pengisian akan berlangsung hingga 15 September mendatang.

“Sekarang sudah mulai bisa mengisi daftar riwayat hidup,” katanya.

Ditambahkan Farid, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat proses pengisian daftar riwayat hidup. Salah satunya menyangkut dengan batas waktu pengisian dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Data yang diisi harus lengkap dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, kata Farid, apabila terlambat atau data terisi tidak lengkap, maka dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul.

“Jadi harus diisi dengan cermat, teliti dan tentunya tepat waktu sebelum pengisian ditutup di 15 September,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan

Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan

News
| Jum'at, 12 September 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement