Advertisement
Pencuri Laptop di Sedayu, Bantul Ditangkap Polisi
Penangkapan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Petugas dari Polsek Sedayu, Bantul mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kontrakan di Dusun Panggang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu.
Seorang pria berinisial IH (31), warga Sedayu, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri laptop milik korban berinisial Tegar Adi Nugraha (22), pada Selasa (2/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Penampilan Bagnaia Disorot
Kapolsek Sedayu, Kompol Slamet Subiyantoro, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.10 WIB ketika korban yang baru pulang dari membeli makanan mendapati laptop miliknya, Acer Nitro V15 warna hitam, sudah tidak ada di kamar kontrakan.
“Korban sempat menanyakan ke teman kontrakan, namun tidak ada yang mengetahui. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta lalu melapor ke Polsek Sedayu,” ujar Kapolsek, Kamis (18/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, melakukan observasi, hingga menghimpun informasi dari masyarakat. Dari proses itu, polisi mengantongi identitas pelaku yang kemudian ditelusuri keberadaannya di wilayah Banguntapan.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mencuri laptop korban,” terang Subiyantoro.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa IH melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Laptop beserta chargernya sudah digadaikan di sebuah tempat gadai di Banguntapan, Bantul.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sepasang sepatu, celana panjang, kaos lengan panjang, tas cangklong, serta surat bukti gadai dari Gadai Sakti Banguntapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Subiyantoro turut mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan keamanan rumah maupun kontrakan.
“Kami mengingatkan warga untuk memastikan pintu dan jendela terkunci rapat dengan pengaman yang kuat. Jika menjadi korban tindak kriminal, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar kasus bisa cepat ditangani,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
Advertisement
Advertisement







