Advertisement
Mencuri Kotak Amal Musala di Sewon Bantul, Pelajar Jogja Ditangkap
Ilustrasi penangkapan / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pelajar berinisial YTA, 18, ditangkap setelah mencuri uang dari dua kotak infak musala di Sewon, Bantul. Polisi mengamankan barang bukti.
Aksi pencurian kotak amal terjadi di Musala Sunan Kalijogo, Dusun Pelem Sewu RT 002, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Senin (22/9/2025) pagi.
Advertisement
Pelaku adalah warga Jetis, Kota Jogja, yang kini telah diamankan oleh Polsek Sewon beserta barang bukti hasil curiannya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin, sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu seorang saksi bernama Darmono melihat seorang remaja datang ke musala dengan sepeda lipat. Pelaku kemudian masuk ke dalam musala dan ketika ditanya oleh saksi, ia beralasan hendak melaksanakan salat duha.
“Karena merasa curiga, saksi sempat meninggalkan tempat dan kembali beberapa saat kemudian. Saat itulah saksi mendapati dua kotak infak di dalam musala sudah rusak karena dicongkel menggunakan obeng. Uang di dalamnya pun hilang,” kata Iptu Rita, Selasa (23/9/2025).
BACA JUGA: Nutrisi Lengkap Kunci Anak Adaptasi di Era Teknologi
Saksi kemudian mencari keberadaan pelaku dan menemukannya masuk ke Musala Aroyan yang masih berada di wilayah Dusun Pelem Sewu. Pelaku akhirnya diamankan warga setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp415.000 dari dua kotak infak yang dicongkel. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua kotak infak yang sudah rusak, uang hasil curian, satu sepeda lipat berwarna oranye, serta satu obeng yang digunakan untuk merusak kotak amal.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Polsek Sewon. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat tindakannya masuk dalam kategori pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Rita.
Atas kejadian tersebut, musala mengalami kerugian material sebesar Rp415.000. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengurus tempat ibadah, untuk lebih waspada dengan menjaga keamanan kotak amal agar tidak mudah dibobol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement






