Advertisement

MPBI DIY Survei KHL Kabupaten-Kota, Desak UMP/UMK Tidak Lebih Rendah

Lugas Subarkah
Kamis, 09 Oktober 2025 - 23:47 WIB
Abdul Hamied Razak
MPBI DIY Survei KHL Kabupaten-Kota, Desak UMP/UMK Tidak Lebih Rendah Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia DIY saat ini tengah menggelar survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota. MPBI DIY mendesak agar UMP/UMK 2026 yang akan ditetapkan akhir tahun ini tidak lebih rendah dari hasil survey KHL.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menjelaskan survey KHL dilakukan di seluruh kabupaten/kota di DIY sebagai dasar untuk menentukan sikap dalam pembahasan penetapan UMP dan UMK  2026. “Bagi MPBI DIY, upah bukan sekadar angka ekonomi, tetapi merupakan hak asasi pekerja untuk hidup layak,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Advertisement

Karena itu, MPBI menuntut agar penetapan UMK dan UMP DIY tahun 2026 harus memenuhi 100% nilai KHL. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menetapkan upah di bawah standar kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas penghidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” paparnya.

MPBI DIY juga menolak kompromi politik yang biasanya menyebabkan UMP/UMK tidak sesuai nilai KHL. Upah layak menurutnya merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia pekerja, bukan belas kasihan dari pengusaha.

“Oleh karena itu, MPBI DIY akan terus mengawal proses ini sampai penetapan UMP dan UMK 2026 mendatang, agar pemerintah benar-benar berpihak pada buruh, bukan hanya pada kepentingan modal,” tegasnya.

Survey KHL rutin dilakukan MPBI DIY setiap tahun sebelum penetapan UMP/UMK. Adapun nilai KHL tahun sebelumnya yakni di kisaran Rp3,5 juta-Rp4 juta. Sedangkan UMP/UMK yang ditetapkan pemerintah masih jauh di bawahnya yakni kisaran Rp2,3 juta-Rp2,6 juta.

MPBI DIY menggunakan dasar Permenaker No. 21/2016 dan Permenaker No. 18/2020 untuk menentukan komponen apa saja yang disurvei. “Komponen yang digunakan dalam survey KHL ada di situ semua,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aryanto Wibowo, saat ini proses pembahasan UMP/UMK 2026 belum dimulai karena belum ada pedomannya. “Kami masih menunggu pedoman dari Kemenaker,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Hamas vs Israel

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Hamas vs Israel

News
| Jum'at, 10 Oktober 2025, 00:37 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement