Advertisement
Manipulasi Pajak, Pengelola EO Jogja Dibawa ke Kejari
Jumpa pers penyerahan tersangka manipulasi pajak di Kejari Yogyakarta, pada Rabu (26/11/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua pengelola event organizer di Jogja diserahkan ke Kejari Jogja terkait dugaan manipulasi pajak yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Mereka diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY kepada Kejari Jogja pada Rabu (26/11/2025).
Advertisement
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengungkapkan tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai. Perbuatan kedua tersangka, masing-masing berinisial JBA selaku Direktur CV GSI (perusahaan event organizer) dan YAP selaku pihak yang mengelola kewajiban perpajakan perusahaan, diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp774 juta, ditambah sanksi tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp3,09 miliar,” kata Erna saat jumpa pers di Kejari Jogja, Rabu (26/11/2025).
BACA JUGA
Modus yang digunakan para tersangka, yakni dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari hingga Oktober 2018 serta menyampaikan SPT yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada November–Desember 2018. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana lain berupa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Dalam proses penyidikan, YAP diduga turut serta karena menerima uang pajak dari CV GSI, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset para tersangka, seperti tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan bermotor guna pemulihan kerugian negara.
“Kami berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, serta menjadi edukasi agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujar Erna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jogja, Hartono, menyebut proses hukum perkara perpajakan memiliki karakteristik tersendiri, khususnya terkait kemungkinan pelunasan pajak oleh tersangka pada tahap penuntutan. Maka dari itu, kedua tersangka belum dipastikan apakah akan dilakukan penahanan.
“Terkait pajak ini memang agak unik, karena ketika dilunasi, di persidangan bisa langsung diproses untuk penetapan hakim. Proses tetap berjalan, tetapi tersangka bisa tidak dikenakan penahanan. Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya seperti apa,” kata Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Bantul Gencarkan Skrining Aktif TBC dengan Mobile X-Ray
- Kemenkum DIY Wanti-Wanti Penipuan AI, Deepfake dan Voice Cloning
- 2 Korban Pohon Tumbang Monjali Dimakamkan di TPU Seyegan
- Remaja di Imogiri Dianiaya dengan Gesper, Polisi Buru Pelaku
- Renovasi Jembatan Kewek, Pemkot Jogja Wajib Kajian Cagar Budaya
Advertisement
Advertisement




