31 Dispensasi Nikah di Jogja Jadi Dasar Lahirnya Program MALIKA
Pemkot Jogja menyiapkan program MALIKA setelah 31 dispensasi nikah diajukan pada 2024 untuk mendampingi keluarga muda dan menekan berbagai risiko.
Jumpa pers penyerahan tersangka manipulasi pajak di Kejari Yogyakarta, pada Rabu (26/11/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Dua pengelola event organizer di Jogja diserahkan ke Kejari Jogja terkait dugaan manipulasi pajak yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Mereka diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY kepada Kejari Jogja pada Rabu (26/11/2025).
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, mengungkapkan tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai. Perbuatan kedua tersangka, masing-masing berinisial JBA selaku Direktur CV GSI (perusahaan event organizer) dan YAP selaku pihak yang mengelola kewajiban perpajakan perusahaan, diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp774 juta, ditambah sanksi tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp3,09 miliar,” kata Erna saat jumpa pers di Kejari Jogja, Rabu (26/11/2025).
Modus yang digunakan para tersangka, yakni dengan tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari hingga Oktober 2018 serta menyampaikan SPT yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada November–Desember 2018. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana lain berupa tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Dalam proses penyidikan, YAP diduga turut serta karena menerima uang pajak dari CV GSI, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara. Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset para tersangka, seperti tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan bermotor guna pemulihan kerugian negara.
“Kami berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, serta menjadi edukasi agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujar Erna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jogja, Hartono, menyebut proses hukum perkara perpajakan memiliki karakteristik tersendiri, khususnya terkait kemungkinan pelunasan pajak oleh tersangka pada tahap penuntutan. Maka dari itu, kedua tersangka belum dipastikan apakah akan dilakukan penahanan.
“Terkait pajak ini memang agak unik, karena ketika dilunasi, di persidangan bisa langsung diproses untuk penetapan hakim. Proses tetap berjalan, tetapi tersangka bisa tidak dikenakan penahanan. Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya seperti apa,” kata Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menyiapkan program MALIKA setelah 31 dispensasi nikah diajukan pada 2024 untuk mendampingi keluarga muda dan menekan berbagai risiko.
Kemendikdasmen membuka Beasiswa BPI GTK 2026 bagi guru, calon guru, dan tenaga kependidikan. Simak syarat, jadwal pendaftaran, komponen bantuan, dan cara mendaf
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam
Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap II pada 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta keluarga akan menerima 30 kg beras untuk alokasi tiga bulan