Advertisement

Pendamping Proses Produk Halal Perlu Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Newswire
Kamis, 09 Oktober 2025 - 22:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pendamping Proses Produk Halal Perlu Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY Jateng, Hesnypita (tengah) seusai penandatanganan MoU dengan Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) dan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) Jogja, Kamis (9/10 - 2025) ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Untuk memberikan perlindungan bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM), Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) dan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) menandatangi MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Kamis (9/10/2025).

Ketua Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI), Prof. Muhamad, mengatakan petugas YHJI akan didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena memiliki risiko selama bekerja menjalankan tugasnya.

Advertisement

“Kalau ada risiko kami berharap nanti bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya di sela kegiatan penandatanganan MoU.

Ia menambahkan, peserta yang mendapatkan klaim santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan nantinya dapat mewakafkan sebagian dananya kepada YHJI.

“Sebagian dana yang diwakafkan nanti itu diharapkan bisa menjadi amal jariyah yang terus mengalir. Kami bergerak dalam penghimpunan wakaf uang di mana dana tersebut dijadikan modal pengembangan usaha UMKM tanpa jaminan, tanpa riba, dan tanpa ribet. Kami berikan modal dan pendampingan usaha yang halal,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY Jateng, Hesnypita, menyambut baik sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan YHJI. Menurutnya, mereka termasuk pekerja informal yang perlu mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kami dengan YHJI memiliki tujuan yang sama untuk memberikan perlindungan bagi pekerja informal. Kami akan support prosesnya mulai dari pendaftaran hingga nantinya jika terjadi risiko,” ujarnya.

Hal baru dalam kerja sama ini, kata Hesny, adalah upaya mewakafkan sebagian dana santunan kematian bagi keluarga sebagai amal jariyah bagi peserta.

Data nasional menunjukkan dari 101 juta pekerja yang masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 40 persen merupakan sektor formal yang semuanya sudah terlindungi. Adapun sekitar 60 juta pekerja lainnya berasal dari sektor informal dengan mobilitas yang sangat tinggi.

“Dari 60 jutaan pekerja informal, yang terlindungi baru 10,3 juta. Di DIY Jateng, terdapat 1,4 juta pekerja informal dan yang tercakup mencapai 1 juta, jadi masih ada sekitar 400 ribu pekerja informal yang perlu mendapatkan perlindungan,” jelasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menambahkan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah baru. Jika sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan stakeholder, organisasi, maupun serikat pekerja, kini kerja sama juga dilakukan dengan yayasan.

“Saat ini kami berkolaborasi dengan yayasan yang bergerak di bidang sertifikasi halal di wilayah DIY maupun daerah lain. Para petugas di yayasan tersebut memiliki status sebagai pekerja sehingga membutuhkan perlindungan ketika terjadi risiko selama bekerja,” jelasnya.

Tidak hanya petugas yayasan yang melakukan proses sertifikasi halal, kata Rudi, pelaku UMKM yang diproses sertifikasi produk halalnya juga diharapkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


“Jadi ada dua sasaran, yaitu petugas yayasan yang melakukan sertifikasi halal dan UMKM yang disertifikasi produk halalnya, minimal dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Banjir Susulan Rendam Dua Desa di Aceh Timur

Banjir Susulan Rendam Dua Desa di Aceh Timur

News
| Minggu, 07 Desember 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Rekomendasi Taman Wisata Alam Indah di Indonesia

Rekomendasi Taman Wisata Alam Indah di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 06 Desember 2025, 22:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement