Advertisement

Pendamping Proses Produk Halal Perlu Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Newswire
Kamis, 09 Oktober 2025 - 22:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pendamping Proses Produk Halal Perlu Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY Jateng, Hesnypita di sela penandatanganan MoU dengan Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) dan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) Jogja, Kamis (9/10 - 2025) ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Untuk memberikan perlindungan bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM), Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) dan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) menandatangi MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Kamis (9/10/2025).

Ketua Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) Prof Muhamad mengatakan petugas YHJI akan didaftarkan dalam peserta jaminan sosial ketenagakerjaan karena memiliki resiko selama bekerja menjalankan tugasnya. "Kalau ada resiko kami berharap nanti bisa dikaver oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya di sela kegiatan penandatanganan MoU, Kamis (9/10/2025).

Advertisement

Tidak hanya itu, dengan potensi sekitar 200.000 pelaku UMKM binaan di seluruh Indonesia YHJI juga mendorong mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang mendapat klaim santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan bisa mewakafkan sebagian dananya kepada YHJI.

"Sebagian dana yang diwakafkan nanti itu diharapkan bisa menjadi amal jariyah yang terus mengalir. bergerak dalam penghimpunan wakaf uang di mana dana tersebut kami jadikan modal pengembangan usaha UMKM tanpa jaminan, tanpa riba dan tanpa ribet. Kami berikan modal dan pendampingan usaha yang halal," katanya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY Jateng, Hesnypita menyambut baik sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan YHJI. Mereka termasuk pekerja informal yang perlu mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Kami dengan YHJI memiliki tujuan yang sama untuk memberikan perlindungan bagi pekerja informal. Kami akan support prosesnya mulai dari proses pendaftaran hingga nanti jika terjadi resiko," ujarnya.

Hal yang baru dalam proses kerja sama ini, kata Hesny adalah upaya mewakafkan sebagian dana santunan kematian bagi keluarga sebagai amal jariyah bagi peserta.

Data nasional menunjukkan dari 101 juta pekerja yang masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sekitar 40 persen masuk sektor formal yang semuanya sudah dikaver. Adapun 60 jutaan pekerja lainnya masuk sektor informal dengan mobilitas yang sangat tinggi.

"Dari 60 jutaan pekerja informal, yang terkaver baru 10,3 juta. Di DIY Jateng, 1,4 juta pekerja informal dan yang tercaver mencapai 1 juta pekerja informal jadi masih ada sekitar 400 ribu pekerja informal yang perlu mendapatkan perlindungan," katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah baru. Jika sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan steakholder, organisasi maupun serikat pekerja, saat ini juga dilakukan pengembangan kerja sama dengan yayasan seperti YHJI dan YEWI.

"Saat ini kami berkolaborasi dengan yayasan yang bergerak di bidang sertifikasi halal di wilayah DIY maupun daerah lain. Para petugas di yayasan tersebut kan statusnya bekerja sehingga membutuhkan perlindungan ketika terjadi resiko selama bekerja," katanya.

Tidak hanya petugas yayasan yang melakukan proses sertifikasi halal, kata Rudi, pelaku UMKM yang diproses sertifikasi produk halalnya juga diharapkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi ada dua sasaran petugas yayasan yang melakukan sertifikasi halal dan umkm yang disertifikasi produk halalnya minimal dua program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Hamas vs Israel

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Hamas vs Israel

News
| Jum'at, 10 Oktober 2025, 00:37 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement