Advertisement
158 Pengembang Perumahan dan Warga Serahkan PSU ke Pemkab Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak 158 dari 254 paguyuban warga perumahan dan pengembang di Kabupaten Sleman telah menyerahkan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman hingga saat ini.
Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU agar pemanfaatannya tetap sesuai fungsi serta selaras dengan pelayanan kepentingan umum.
Advertisement
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Suwarsono, menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Selain itu, Pemkab Sleman juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan, serta Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 28.8 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.
BACA JUGA
“Awalnya, pengembang memang wajib menyediakan PSU sesuai siteplan. Setelah dibangun, mereka juga berkewajiban menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah,” ujar Suwarsono, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, beberapa perumahan elite biasanya memiliki standar tersendiri dalam pengelolaan dan pemeliharaan PSU karena dikelola secara mandiri oleh pihak pengembang atau paguyuban warga.
Suwarsono menambahkan, saat ini DPUPKP Sleman juga tengah melakukan pemeliharaan PSU di Perumahan Griya Taman Asri (GTA). Pekerjaan tersebut dimulai sejak 13 September 2025 dan ditargetkan selesai pada November 2025.
“Pagu anggaran pemeliharaan PSU di GTA sebesar Rp600 juta, dan progresnya kini telah mencapai 38,7%,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah dengan berpedoman pada Perda Sleman No. 14/2015 dan Perbup No. 28.8/2022.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Perumahan Formal DPUPKP Sleman, Agung Yuntoro, mengungkapkan masih terdapat sejumlah perumahan yang memiliki PSU kurang layak.
“Ada jalan perumahan dengan kemiringan hingga 30 derajat, yang tentu berisiko meningkatkan potensi kecelakaan,” kata Agung.
DPUPKP Sleman juga kerap menerima berbagai keluhan terkait kondisi PSU, baik melalui laporan langsung dari warga maupun melalui sistem Lapor Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Canggihnya Rudal Tomahawk yang Mau Dikirim ke Ukraina
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Rawan Kecurangan, Sleman Bentuk Tim Pengawas Perizinan
- 4 PMI Sleman Dipulangkan Sejak 2024, Ilegal dan Kematian Jadi Penyebab
- Kerja Sama Pengolahan Sampah dengan Kota Masih Penjajakan
- Bonus Atlet Sleman Berprestasi Porda dan Peparda 2025 Cair November
- Polres Bantul Amankan Belasan Botol Miras dari Seorang Pemuda
Advertisement
Advertisement