Advertisement
DPRD DIY Janji Teruskan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pusat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) menyatakan komitmen untuk menyalurkan aspirasi komunitas ojek online kepada Pemerintah Pusat setelah menerima tuntutan penyesuaian tarif dan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online Indonesia.
Sebelumnya Komunitas Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) mendesak adanya penyesuaian tarif dan regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja transportasi daring.
Advertisement
Mereka juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online Indonesia agar nasib para pengemudi memperoleh kepastian hukum.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, mengungkapkan bahwa isu yang disampaikan para pengemudi bukan hal baru. Ia menuturkan, mereka sudah berulang kali diterima DPRD DIY sejak 2023, bahkan pernah difasilitasi hingga ke Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA
Salah satu keluhan utama menyangkut kebijakan aplikasi yang memungkinkan satu pengemudi menerima tiga pesanan sekaligus tanpa tambahan bayaran. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketimpangan posisi tawar pengemudi terhadap platform digital.
“Kalau satu lokasi saja memakan waktu sepuluh menit, tiga lokasi berarti bisa setengah jam tanpa kompensasi tambahan. Ini jelas tidak adil bagi pengemudi,” kata Amir, Senin (20/10/2025).
Amir menjelaskan, kewenangan daerah dalam urusan transportasi daring memang terbatas. DPRD DIY tidak dapat menetapkan tarif atau membuat regulasi khusus karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski begitu, pihaknya berkomitmen meneruskan aspirasi tersebut melalui jalur resmi ke kementerian terkait.
“Ada kewenangan yang bisa kami lakukan di daerah, seperti menjaga ketertiban dan menyalurkan aspirasi. Tetapi untuk hal-hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, kami hanya bisa menyampaikan melalui kanal resmi yang kami miliki,” jelasnya.
Dari pihak ojol, Ketua FOYB , Wuri Rahmawati, menyampaikan kekecewaan terhadap lambatnya respons pemerintah daerah. Ia berharap DPRD DIY dapat menjadi jembatan komunikasi yang lebih cepat dan efektif.
“Kami sudah kirim surat ke sekda sebulan lalu, tapi tidak ada tanggapan. Kami butuh dukungan agar komunikasi kami dengan pemerintah bisa terbuka dan segera ditindaklanjuti,” jelas Wuri.
Pihaknya menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Transportasi Online Indonesia. Menurutnya, meskipun sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026, prosesnya berjalan lambat. Ia berharap DPRD DIY dapat menyalurkan tekanan politik dari daerah agar pembahasan undang-undang tersebut menjadi prioritas.
FOYB mengajukan empat tuntutan pokok, yaitu penyesuaian tarif bersih transportasi roda dua yang tak berubah sejak 2022, penetapan regulasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan, pengaturan tarif bersih transportasi roda empat, serta percepatan pembentukan undang-undang yang melindungi mitra pengemudi secara sosial dan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Trump Minta Rusia dan Ukraina Kembali Bernegoisasi, Hentikan Perang
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement