Advertisement

Kecam Perdagangan Daging Anjing di DIY, DMFI Desak Adanya Perda

Lugas Subarkah
Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:17 WIB
Sunartono
Kecam Perdagangan Daging Anjing di DIY, DMFI Desak Adanya Perda Ilustrasi rabies

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perdagangan daging anjing masih terjadi di wilayah DIY. Kasus terbaru terjadi di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, yang ramai menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang merupakan organisasi sosialmengecam masih berlangsungnya praktek perdagangan daging anjing.

Koordinator Edukasi, Koalisi DMFI, Elsa Lailatul Marfu'ah, mengecam praktik penyelundupan dan perdagangan anjing untuk konsumsi yang saat ini kembali mencuat di Jogja. Menurutnya, aktivitas semacam ini tidak hanya mengabaikan aspek kesejahteraan hewan, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.

Advertisement

“Perdagangan anjing untuk konsumsi kerap melibatkan perpindahan hewan dalam jumlah besar tanpa riwayat vaksinasi yang jelas. Masih maraknya perdagangan daging anjing di Jogja menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera memperkuat regulasi yang secara spesifik melarang praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Terkait isu ini, Pemda DIY sudah bersikap melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. SE ini merupakan langkah awal yang baik, namun karena sifatnya hanya berupa imbauan, aturan tersebut tidak bersifat mengikat dan belum cukup efektif dalam menghentikan praktik di lapangan.

“Pemkab Bantul sejatinya juga telah mengeluarkan SE B/500.1.3.1/04031/DPPKP tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di Kabupaten Bantul. Namun, banyaknya surat edaran semacam ini tidak memberikan dampak signifikan, lagi-lagi karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

Kondisi ini menunjukkan diperlukan langkah hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan yang nyata bagi hewan maupun masyarakat. Jogja perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah yang secara khusus melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

“Langkah tersebut akan menunjukkan komitmen Jogja dalam melindungi masyarakat dari potensi penyakit zoonosis sekaligus dalam menjaga citra daerah yang welas asih dan peduli pada seluruh kehidupan,” kata dia.

Plt Kepala Dinas Kesehatan DIY Ahmad Akhadi mengakui di DIY memang belum ada regulasi setingkat Peraturan Daerah yang melarang perdagangan daging anjing. Ia menilai kajian matematis dari sisi peredaran, konsumen maupun dampaknya.

“Namun sudah ada regulasi di tingkat nasional yakni melalui SE Kementerian Pertanian RI No. 9874/SE/PK.420/F/09/2018 bahwa dinyatakan di sana anjing itu bukan daging sebagai bahan pangan, jadi sudah dinyatakan itu," katanya.

Kemudian ada juga regulasi yang tidak spesifik terkait dengan anjing, tetapi pembunuhan anjing untuk dikonsumsi bisa dijerat dengan pasal 66 UU No. 18/2009 juncto UU No.41/2014 tentang kesejahteraan hewan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Ini Penjelasannya

Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, Ini Penjelasannya

News
| Kamis, 30 Oktober 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement