Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi rabies
Harianjogja.com, JOGJA—Perdagangan daging anjing masih terjadi di wilayah DIY. Kasus terbaru terjadi di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, yang ramai menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang merupakan organisasi sosialmengecam masih berlangsungnya praktek perdagangan daging anjing.
Koordinator Edukasi, Koalisi DMFI, Elsa Lailatul Marfu'ah, mengecam praktik penyelundupan dan perdagangan anjing untuk konsumsi yang saat ini kembali mencuat di Jogja. Menurutnya, aktivitas semacam ini tidak hanya mengabaikan aspek kesejahteraan hewan, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.
“Perdagangan anjing untuk konsumsi kerap melibatkan perpindahan hewan dalam jumlah besar tanpa riwayat vaksinasi yang jelas. Masih maraknya perdagangan daging anjing di Jogja menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera memperkuat regulasi yang secara spesifik melarang praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Terkait isu ini, Pemda DIY sudah bersikap melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. SE ini merupakan langkah awal yang baik, namun karena sifatnya hanya berupa imbauan, aturan tersebut tidak bersifat mengikat dan belum cukup efektif dalam menghentikan praktik di lapangan.
“Pemkab Bantul sejatinya juga telah mengeluarkan SE B/500.1.3.1/04031/DPPKP tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di Kabupaten Bantul. Namun, banyaknya surat edaran semacam ini tidak memberikan dampak signifikan, lagi-lagi karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan diperlukan langkah hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan yang nyata bagi hewan maupun masyarakat. Jogja perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah yang secara khusus melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
“Langkah tersebut akan menunjukkan komitmen Jogja dalam melindungi masyarakat dari potensi penyakit zoonosis sekaligus dalam menjaga citra daerah yang welas asih dan peduli pada seluruh kehidupan,” kata dia.
Plt Kepala Dinas Kesehatan DIY Ahmad Akhadi mengakui di DIY memang belum ada regulasi setingkat Peraturan Daerah yang melarang perdagangan daging anjing. Ia menilai kajian matematis dari sisi peredaran, konsumen maupun dampaknya.
“Namun sudah ada regulasi di tingkat nasional yakni melalui SE Kementerian Pertanian RI No. 9874/SE/PK.420/F/09/2018 bahwa dinyatakan di sana anjing itu bukan daging sebagai bahan pangan, jadi sudah dinyatakan itu," katanya.
Kemudian ada juga regulasi yang tidak spesifik terkait dengan anjing, tetapi pembunuhan anjing untuk dikonsumsi bisa dijerat dengan pasal 66 UU No. 18/2009 juncto UU No.41/2014 tentang kesejahteraan hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 9 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 9 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 9 Oktober 2026 tersedia dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 9 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter mikrobiologi klinik Andrew Adhytia Lieputra mengingatkan penggunaan masker, vaksinasi, dan kebersihan tangan bantu cegah influenza tipe A.