Advertisement
Kecam Perdagangan Daging Anjing di DIY, DMFI Desak Adanya Perda
Ilustrasi rabies
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perdagangan daging anjing masih terjadi di wilayah DIY. Kasus terbaru terjadi di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, yang ramai menjadi sorotan setelah videonya beredar di media sosial. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang merupakan organisasi sosialmengecam masih berlangsungnya praktek perdagangan daging anjing.
Koordinator Edukasi, Koalisi DMFI, Elsa Lailatul Marfu'ah, mengecam praktik penyelundupan dan perdagangan anjing untuk konsumsi yang saat ini kembali mencuat di Jogja. Menurutnya, aktivitas semacam ini tidak hanya mengabaikan aspek kesejahteraan hewan, tetapi juga menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.
Advertisement
“Perdagangan anjing untuk konsumsi kerap melibatkan perpindahan hewan dalam jumlah besar tanpa riwayat vaksinasi yang jelas. Masih maraknya perdagangan daging anjing di Jogja menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera memperkuat regulasi yang secara spesifik melarang praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Terkait isu ini, Pemda DIY sudah bersikap melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. SE ini merupakan langkah awal yang baik, namun karena sifatnya hanya berupa imbauan, aturan tersebut tidak bersifat mengikat dan belum cukup efektif dalam menghentikan praktik di lapangan.
BACA JUGA
“Pemkab Bantul sejatinya juga telah mengeluarkan SE B/500.1.3.1/04031/DPPKP tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di Kabupaten Bantul. Namun, banyaknya surat edaran semacam ini tidak memberikan dampak signifikan, lagi-lagi karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan diperlukan langkah hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan yang nyata bagi hewan maupun masyarakat. Jogja perlu segera menerbitkan Peraturan Daerah yang secara khusus melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
“Langkah tersebut akan menunjukkan komitmen Jogja dalam melindungi masyarakat dari potensi penyakit zoonosis sekaligus dalam menjaga citra daerah yang welas asih dan peduli pada seluruh kehidupan,” kata dia.
Plt Kepala Dinas Kesehatan DIY Ahmad Akhadi mengakui di DIY memang belum ada regulasi setingkat Peraturan Daerah yang melarang perdagangan daging anjing. Ia menilai kajian matematis dari sisi peredaran, konsumen maupun dampaknya.
“Namun sudah ada regulasi di tingkat nasional yakni melalui SE Kementerian Pertanian RI No. 9874/SE/PK.420/F/09/2018 bahwa dinyatakan di sana anjing itu bukan daging sebagai bahan pangan, jadi sudah dinyatakan itu," katanya.
Kemudian ada juga regulasi yang tidak spesifik terkait dengan anjing, tetapi pembunuhan anjing untuk dikonsumsi bisa dijerat dengan pasal 66 UU No. 18/2009 juncto UU No.41/2014 tentang kesejahteraan hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




