Advertisement
Polda DIY Tindak 21 Ribu Kendaraan Pakai Knalpot Brong
Ilustrasi knalpot blombongan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Sepanjang Januari–Oktober 2025, tercatat 21.806 kendaraan diberi sanksi karena menggunakan knalpot brong dan 10.017 pelaku balap liar turut dijerat sanksi.
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda DIY, AKBP Widya Mustikaningrum, menjelaskan penindakan dilakukan untuk menekan pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan.
Advertisement
“Untuk pelanggaran knalpot, jika pengendara bersedia menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak memasang lagi, kendaraan boleh dibawa pulang setelah knalpot diganti di tempat dengan yang sesuai standar,” ujarnya di Samsat Kota Jogja, Rabu (12/11/2025).
Knalpot brong hasil razia disita petugas sebagai barang bukti. Ia menegaskan, tindakan penilangan menjadi langkah terakhir setelah edukasi dan pembinaan dilakukan.
BACA JUGA
Ditlantas Polda DIY juga melibatkan komunitas ojek online dalam upaya sosialisasi tertib lalu lintas dan kampanye anti-knalpot brong serta anti-balap liar.
“Kegiatan ini dilakukan dengan pembinaan kelompok keselamatan yang juga mendeklarasikan anti-knalpot brong dan anti-balap liar karena sudah sangat meresahkan masyarakat di DIY,” imbuh Widya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





