Advertisement
Pemda DIY Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Ilustrasi cuaca buruk. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem, banjir, dan tanah longsor di puncak musim hujan. Status ini berlaku sejak 20 Oktober hingga 19 November 2025 dan dapat diperpanjang menyesuaikan kondisi lapangan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Agustinus Ruruh Haryata, menjelaskan penetapan status ini merupakan tindak lanjut atas peringatan dini dari BMKG Stasiun Klimatologi Kelas IV DIY pada 10 Oktober 2025 lalu.
Advertisement
“Siaga darurat bencana hidrometeorologi berlaku tertanggal 20 Oktober sampai dengan 19 November 2025. SK dikeluarkan dalam rangka kesiapsiagaan terhadap potensi ancaman bencana tanah longsor, banjir, dan cuaca ekstrem,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Gubernur DIY No. 347/2025 yang mencakup tiga poin utama. Pertama, menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di seluruh wilayah DIY. Kedua, masa siaga darurat dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi. Ketiga, Kepala Pelaksana BPBD DIY ditugaskan untuk mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi terkait dalam penyusunan program mitigasi serta kesiapsiagaan.
BACA JUGA
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY, R. Tito Asung Kumoro Wicaksono, melaporkan sepanjang 15 Oktober–10 November 2025 telah terjadi 276 kejadian cuaca ekstrem, dua titik banjir, dan 50 titik tanah longsor di wilayah DIY.
“Cuaca ekstrem paling banyak terjadi di Gunungkidul sebanyak 100 titik dan Kota Jogja 83 titik. Sementara tanah longsor paling banyak terjadi di Kulon Progo sebanyak 37 titik,” ungkap Tito.
Adapun perincian kejadian cuaca ekstrem, yakni di Bantul 34 titik, Gunungkidul 100 titik, Kulon Progo 15 titik, Sleman 44 titik, dan Kota Jogja 83 titik. Sedangkan kejadian tanah longsor tercatat di Gunungkidul 11 titik, Kulon Progo 37 titik, dan Kota Jogja dua titik.
BPBD DIY mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama di daerah rawan longsor dan banjir. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah ke saluran air, drainase, atau sungai karena bisa memperparah risiko banjir,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, BPBD DIY juga tengah menyiapkan usulan perpanjangan status siaga darurat. “Dampak hidrometeorologi yang masih terjadi menjadi dasar kami untuk mengajukan perpanjangan SK Siaga Darurat yang akan berakhir pada 19 November 2025,” jelas Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





