Advertisement
KPH Notonegoro Kembali Jadi Nahkoda Pirukunan Tuwanggana DIY
Kepala DPMKKPS DIY, KPH Yudanegara (kiri) dan Ketua Pirukunan Tuwanggana, KPH Notonegoro, ditemui media usai pengukuhan Pirukunan Tuwanggana, Kamis (13/11/2025), di Kepatihan. - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengukuhkan pengurus Pirukunan Tuwanggana periode 2025-2030. Kembali diketuai oleh KPH Notonegoro, Pirukunan Tuwanggana ditargetkan menjadi media pemerataan kapasitas antar wilayah.
KPH Notonegoro, menjelaskan Tuwanggana merupakan perubahan nama dari LPMK, sehingga tersebar di setiap kalurahan. “Sekarang oleh Ngarso Dalem [Gubernur DIY, Sri Sultan HB X], khusus untuk DIY, diubah namanya menjadi Tuanggana,” ujarnya dalam pengukuhan Pirukunan Tuwanggana di Kepatihan, Kamis (13/11/2025).
Advertisement
Pada periode pertamanya mengetuai Pirukunan Tuwanggana, KPH Notonegoro mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ada. “Yang saya coba untuk atasi periode pertama itu adalah permasalahan regulasi. Nah, sekarang dengan keluarnya Pergub [Peraturan Gubernur] ini, permasalahan regulasi ini kemungkinan besar sudah bisa teratasi,” ungkapnya.
Pergub yang dimaksud adalah Pergub DIY No. 12/2025 tentang Tuwanggana. Pada periode keduanya ini, ia menargetkan pemerataan kapasitas antar wilayah. Tuanggana yang ada di setiap kalurahan, menurutnya memiliki kapasitas yang berbeda-beda.
BACA JUGA
“Ada yang sangat maju dan ada yang masih perlu ditingkatkan. Target saya untuk lima tahun ke depan ini terutama adalah untuk mencoba adanya ekualisasi, equity antar Tuanggana. Mereka bisa saling berbagi pengalaman, berbagi pembelajaran, supaya terjadi pertukaran pengetahuan,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat kelurahan, Kependudukan dan Pecatatan Sipil DIY (DPMKKPS) DIY, KPH Yudanegara, mengatakan ketugasan Pirukunan Tuwanggana yakni pembinaan, pengawasan dan menyampaikan aspirasi.
“Juga menyampaikan aspirasi di tingkat Kalurahan. Sifatnya menyerap aspirasi yang disampaikan ke Kalurahan, dan juga pembinaan dan pengawasan di tingkat Kalurahan, Kabupaten, dan juga Pemda DIY,” ungkapnya.
Sri Sultan HB X, menuturkan Pirukunan Tuwanggana memiliki peran strategis untuk mengkoordinasikan seluruh Tuwanggana, di Kalurahan dan Kelurahan, dari Kapanewon dan Kemantren, hingga kabupaten dan kota, agar bekerja dengan selaras, kompak, dan penuh semangat.
Pirukunan Tuwanggana memiliki empat tugas utama, yakni merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mendampingi pelaksanaan kegiatan Tuwanggana di seluruh DIY. Pemda DIY telah menyediakan fasilitasi, berupa hibah tahunan sebesar Rp225 juta untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
“Namun, saya ingin menekankan, fasilitasi bukan semata perkara dana, tetapi tanda kepercayaan. Karena itu, kepada para Bupati dan Walikota, saya mendorong agar komitmen serupa, juga diberikan di tingkat kabupaten/kota. Jika provinsi berperan sebagai pendamping, maka kabupaten dan kota harus menjadi penggerak,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




