Advertisement

Dinkop Sleman Susun Level UMKM untuk Genjot Naik Kelas

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 14 November 2025 - 08:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Dinkop Sleman Susun Level UMKM untuk Genjot Naik Kelas Ilustrasi UMKM / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jumlah pelaku UMKM di Sleman diperkirakan terus merangkak naik hingga 2026. Dinkop-UKM Sleman mencatat proyeksi total UMKM mencapai 110.734 unit dengan nilai aset menembus Rp27,18 triliun dan omzet kumulatif sekitar Rp3,55 triliun.

Dari proyeksi tersebut, usaha mikro masih mendominasi dengan total 110.551 unit. Rinciannya yakni 99.115 unit pada level 1, 9.213 unit pada level 2, 1.673 unit pada level 3, 405 unit pada level 4, dan 145 unit pada level 5. Sementara itu, usaha kecil diperkirakan berjumlah 172 unit dan usaha menengah mencapai 11 unit.

Advertisement

Kepala Dinkop-UKM Sleman, Sutiasih, mengatakan pengelompokan level pada usaha mikro penting untuk memetakan kapasitas pelaku usaha sekaligus memantau perkembangan mereka. Dengan begitu, program UMKM Naik Kelas dapat dijalankan lebih terukur dan tepat sasaran.

“Selama ini, semua usaha mikro dianggap sama, padahal kemampuan modal dan omzet mereka sangat beragam. Melalui klasifikasi level, pendampingan bisa lebih efektif,” ujar Sutiasih, Kamis (13/11/2025).

Tanpa pengklasifikasian, kata dia, akan sulit mengidentifikasi kebutuhan serta skala pembinaan tiap unit usaha.

Pembagian Level

Pemkab membagi usaha mikro dalam lima level, masing-masing berdasarkan omzet tahunan Level 1: Rp0–Rp50 juta, Level 2: Rp50 juta–Rp200 juta, Level 3: Rp200 juta–Rp500 juta,  Level 4: Rp500 juta–Rp1 miliar dan Level 5: Rp1 miliar–Rp2 miliar.

Kepala Bidang Usaha Mikro Dinkop-UKM Sleman, Sri Wahyuni Budiningsih, menambahkan levelisasi menjadi dasar perencanaan pendampingan, pelatihan, hingga intervensi pemerintah. Pelaku di level bawah akan mendapat pembinaan lebih intensif agar mampu naik kategori.

“Melalui pembinaan berjenjang, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, kualitas kerja, dan inovasi produk mereka,” jelas Wahyuni.

Program tersebut juga mendorong pelaku usaha melengkapi legalitas seperti NIB, PIRT, dan sertifikat halal untuk mempermudah akses pasar, termasuk melalui kanal digital.

Wahyuni menegaskan, pemberdayaan usaha mikro dengan sistem leveling bertujuan memperkuat struktur ekonomi daerah yang lebih seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya

Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya

News
| Kamis, 13 November 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement