Advertisement

Korupsi Kalurahan Bohol, Pamong Ikut Kebagian hingga Rp8 Juta

David Kurniawan
Jum'at, 14 November 2025 - 21:57 WIB
Jumali
Korupsi Kalurahan Bohol, Pamong Ikut Kebagian hingga Rp8 Juta Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Audit Inspektorat mengungkap dana korupsi Kalurahan Bohol dibagikan ke pamong, sementara lurah dan carik menerima jumlah terbesar dan kini ditahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan bahwa hingga saat ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kalurahan pada tahun anggaran 2022-2024. Tersangka tersebut adalah Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI.

Advertisement

“Masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Hal ini sangat bergantung pada adanya fakta baru dalam proses persidangan nantinya,” kata Alfian kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Dia menjelaskan, hasil audit dari Inspektorat Daerah Gunungkidul menyebutkan bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai Rp418,2 juta. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang tersebut tidak hanya dinikmati lurah dan carik, karena pamong di kalurahan tersebut juga mendapatkan bagian.

“Memang bagian terbesar didapatkan lurah dan carik. Tersangka MG memperoleh Rp180 juta dan KI sebesar Rp150 juta. Sementara sisanya, Rp80 juta, dibagi kepada pamong, dengan rincian ada yang mendapat Rp3 juta, Rp5 juta, hingga Rp8 juta,” ungkapnya.

Meskipun demikian, sambung Alfian, saat penyelidikan berlangsung, seluruh pamong yang ikut kecipratan bagian telah mengembalikan uang tersebut. Dari hasil pengembalian ini, Kejari Gunungkidul berhasil mengamankan uang sebesar Rp171 juta.

“Carik tidak mengembalikan sama sekali. Sedangkan untuk lurah, ia hanya mengembalikan sebagian dari yang diterima,” katanya.

Ditambahkan dia, kedua tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan. Dalam kasus ini, keduanya memiliki peran masing-masing. Adapun peran MG adalah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Sang lurah memberikan izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).

Sementara peran dari tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan, dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.

“Proses penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penanganan perkara. Setelah ini, kami segera limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses pembuktian,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, membenarkan adanya kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bohol, Rongkop. Pihaknya sedang melakukan koordinasi internal untuk membahas status lurah dan carik Bohol yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Baru dibahas dan nantinya akan ada pelaksana tugas untuk menggantikan tugas yang diemban lurah maupun carik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Trump Akui Perintah Serangan, Iran Seret AS-Israel ke PBB

Trump Akui Perintah Serangan, Iran Seret AS-Israel ke PBB

News
| Jum'at, 14 November 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement