Advertisement
SIPD Bermasalah, Penandatanganan RAPBD Gunungkidul Ditunda
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penandatanganan kesepakatan RAPBD 2026 gagal digelar karena sistem SIPD mengalami gangguan. DPRD memastikan substansi pembahasan telah selesai dan hanya terkendala teknis.
Advertisement
Anggota Badan Anggaran DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), penetapan APBD 2026 seharusnya dilaksanakan pada Jumat. Namun, sejak Kamis (13/11/2025), telah beredar pemberitahuan mengenai rencana penundaan rapat paripurna tersebut.
“Memang tidak jadi rapat penetapan APBD 2026, dan pelaksanaannya ditunda hingga 26 November 2025,” kata Ery pada Jumat siang.
BACA JUGA
Dia menegaskan bahwa penundaan tersebut murni disebabkan kendala teknis pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang mengakibatkan draf terbaru RAPBD 2026 sesuai kesepakatan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum dapat diselesaikan. “Ini murni kendala teknis, bukan karena masalah pembahasan dalam RAPBD,” ujarnya.
Menurut Ery, DPRD dan pihak eksekutif telah mencapai kesepakatan mengenai RAPBD 2026. Penundaan penandatanganan kesepakatan bersama untuk APBD 2026 ini tidak menjadi masalah substantif, melainkan hanya persoalan waktu. “Secara substansi tidak ada masalah. Hanya ada kendala teknis karena sistem error. Kami yakin penundaan ini tidak akan menyebabkan sanksi dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Ery mengakui bahwa pemerintah kabupaten hanya memiliki waktu hingga 30 November untuk menyepakati pembahasan RAPBD 2026. Jika melebihi tenggat tersebut, kepala daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi penundaan gaji selama enam bulan. “Namun, kami yakin tidak akan terkena sanksi karena secara prinsip pembahasan sudah selesai dan tinggal menandatanganinya,” ujar politikus Golkar ini.
Secara terpisah, Sekretaris TAPD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan RAPBD 2026 tidak dibatalkan, melainkan ditunda. Menurutnya, penundaan terjadi akibat masalah pada aplikasi SIPD yang menyebabkan data kegiatan yang akan dimasukkan dalam APBD tidak terinput dengan baik.
“Sistemnya mengalami gangguan. Data yang kami masukkan ke SIPD tidak tersimpan. Saat dikoordinasikan dengan Kemendagri dan dilakukan perbaikan, datanya justru menjadi dobel. Perlu waktu untuk memperbaikinya, sehingga penandatanganan kesepakatan bersama terpaksa ditunda,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai plafon APBD 2026, Putro menyatakan belum dapat memastikan angkanya. Kepastian nilai tersebut masih menunggu penandatanganan kesepakatan bersama serta hasil evaluasi dari Gubernur DIY. “Saat ini masih dalam proses. Angka pastinya akan diketahui setelah APBD 2026 resmi ditetapkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Akui Perintah Serangan, Iran Seret AS-Israel ke PBB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bayi Korban Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Meninggal
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- Jadwal Prameks Hari Ini, Jumat 14 November 2025, dari Stasiun Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 14 November 2025
Advertisement
Advertisement




