Advertisement
Revisi Perda KTR Kulonprogo Picu Pro-Kontra Soal Iklan Rokok
Ilustrasi larangan merokok. - freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kulonprogo memunculkan perdebatan panjang. Sejumlah pihak mendesak pelonggaran aturan iklan rokok, sementara kelompok lainnya meminta larangan total demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Dari kalangan pekerja, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM) DIY mendorong adanya pengaturan yang jelas mengenai radius pemasangan iklan rokok dan penjualannya.
Advertisement
Ketua Pimpinan Daerah FSPRTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto, menilai revisi perlu mempertimbangkan aspek ekonomi sekaligus kesehatan. FSPRTMM juga menyerahkan draft usulan sebagai bahan pertimbangan DPRD.
“Tentunya kami juga memberikan masukan terkait Perda ini perlu dikaji betul terkait radius dan pembatasan radius ini sesuai kondisi lokal Kulonprogo. Radius promosi dan menjual ini sudah sesuai atau belum,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA
Dukungan pelonggaran juga datang dari pelaku usaha event organizer (EO) Kulonprogo. Martino Ayomi Putra menyebut sponsor rokok memiliki andil besar dalam pendanaan event. Tanpa sponsor ini, banyak penyelenggaraan kegiatan akhirnya bergantung pada Dana Keistimewaan (Danais).
Menurut Martino, aturan yang berlaku saat ini membuat event di Kulonprogo sulit berkembang. “Jarak 500 meter dari pusat pendidikan, rumah sakit dan tempat bermain anak diminta diubah menjadi 100 sampai 200 meter radiusnya, termasuk radius penjualan juga diperpendek,” ungkapnya.
Dia mengaku tidak berani membuat event besar karena potensi kerugian tanpa dukungan sponsor rokok.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil meminta aturan diperketat. Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Kulonprogo, Rismiyati, menegaskan revisi Perda KTR seharusnya menghapus pasal yang memperbolehkan iklan rokok di luar radius 500 meter.
Ia mendorong larangan total iklan rokok di seluruh ruang publik Kulonprogo tanpa pengecualian. “Dalam satuan tugas revisi Perda KTR harus melibatkan perwakilan organisasi perempuan minimal 40 persen untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dan terinterimplementasi,” katanya.
Rismiyati yang juga Pengurus Daerah Aisyiyah Kulonprogo ini menilai perempuan merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi dari paparan rokok. Menurutnya, pelonggaran aturan justru meningkatkan risiko remaja Kulonprogo menjadi perokok pemula.
“Apabila adanya pelonggaran, efektivitas kawasan tanpa rokok sebagai instrumen perlindungan kesehatan publik menurun secara signifikan sehingga mengikis pencapaian yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, kelompok pemuda dan pelajar juga menggelar demonstrasi menolak adanya kelonggaran iklan dan sponsor rokok dalam revisi Perda KTR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







