Advertisement

Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Segera Disidang, Dua Tersangka Ditahan

David Kurniawan
Rabu, 19 November 2025 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Segera Disidang, Dua Tersangka Ditahan Narapidana - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bohol, Rongkop, dengan tersangka Lurah berinisial MG dan Carik KI segera memasuki tahap persidangan. Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY pada Rabu (19/11/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan berkas perkara keduanya telah lengkap sehingga MG dan KI ditahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025).

Advertisement

“Untuk berkasnya sudah tidak ada masalah. Makanya, hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor DIY,” kata Alfian kepada wartawan, Rabu siang.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses pembuktian kasus selangkah lagi menuju meja hijau. Meski demikian, Alfian belum dapat memastikan jadwal persidangan karena masih menunggu penunjukan majelis hakim.

“Masih diproses di Pengadilan Tipikor. Nanti setelah ditunjuk majelis hakimnya, akan segera dikeluarkan jadwal persidangan,” ujarnya.

Alfian optimistis proses tidak akan berlangsung lama. Berdasarkan pengalaman pelimpahan sebelumnya, jadwal sidang biasanya muncul sekitar satu minggu setelah berkas diterima.

“Yang jelas kami sudah siap dan akan mengikuti proses di setiap tahapan persidangan. Untuk sidang perdana, biasanya agendanya pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.

Penetapan tersangka terhadap MG dan KI dilakukan setelah Inspektorat Gunungkidul menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp418,2 juta. Dalam kasus ini, keduanya memiliki peran berbeda.

MG diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Ia juga memberikan izin penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.

Sementara itu, KI diduga menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi serta tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa dengan mengatur penyedia dalam kegiatan kalurahan.

“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, mengatakan pihaknya baru menerima surat penetapan tersangka MG dan KI pada Kamis (13/11/2025). Keduanya telah ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul di Lapas Wirogunan atas dugaan penyelewengan dana kalurahan tahun anggaran 2022–2024.

Dengan ditahannya MG dan KI, keduanya otomatis tidak dapat menjalankan tugas sebagai lurah maupun carik. Untuk mengisi kekosongan jabatan hingga ada putusan hukum tetap, pemerintah akan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) lurah dan carik.

“Masih proses. Tujuan penunjukan Plt agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan sehingga operasional pemerintahan dan layanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Sujarwo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hari Ketujuh, Lima Korban Longsor Cilacap Masih Hilang

Hari Ketujuh, Lima Korban Longsor Cilacap Masih Hilang

News
| Rabu, 19 November 2025, 15:47 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement