Advertisement
Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Segera Disidang, Dua Tersangka Ditahan
Narapidana - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bohol, Rongkop, dengan tersangka Lurah berinisial MG dan Carik KI segera memasuki tahap persidangan. Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY pada Rabu (19/11/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan berkas perkara keduanya telah lengkap sehingga MG dan KI ditahan di Lapas Wirogunan sejak Kamis (13/11/2025).
Advertisement
“Untuk berkasnya sudah tidak ada masalah. Makanya, hari ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor DIY,” kata Alfian kepada wartawan, Rabu siang.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses pembuktian kasus selangkah lagi menuju meja hijau. Meski demikian, Alfian belum dapat memastikan jadwal persidangan karena masih menunggu penunjukan majelis hakim.
BACA JUGA
“Masih diproses di Pengadilan Tipikor. Nanti setelah ditunjuk majelis hakimnya, akan segera dikeluarkan jadwal persidangan,” ujarnya.
Alfian optimistis proses tidak akan berlangsung lama. Berdasarkan pengalaman pelimpahan sebelumnya, jadwal sidang biasanya muncul sekitar satu minggu setelah berkas diterima.
“Yang jelas kami sudah siap dan akan mengikuti proses di setiap tahapan persidangan. Untuk sidang perdana, biasanya agendanya pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap MG dan KI dilakukan setelah Inspektorat Gunungkidul menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp418,2 juta. Dalam kasus ini, keduanya memiliki peran berbeda.
MG diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Ia juga memberikan izin penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sementara itu, KI diduga menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi serta tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa dengan mengatur penyedia dalam kegiatan kalurahan.
“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, mengatakan pihaknya baru menerima surat penetapan tersangka MG dan KI pada Kamis (13/11/2025). Keduanya telah ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul di Lapas Wirogunan atas dugaan penyelewengan dana kalurahan tahun anggaran 2022–2024.
Dengan ditahannya MG dan KI, keduanya otomatis tidak dapat menjalankan tugas sebagai lurah maupun carik. Untuk mengisi kekosongan jabatan hingga ada putusan hukum tetap, pemerintah akan menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) lurah dan carik.
“Masih proses. Tujuan penunjukan Plt agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan sehingga operasional pemerintahan dan layanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Sujarwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





