Advertisement
Terjerat Korupsi, Lurah dan Carik Bohol Diberhentikan Sementara
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua perangkat Kalurahan Bohol resmi dicopot sementara dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp418,2 juta oleh kejaksaan.
Keduanya adalah Lurah Kalurahan Bohol berinisial MG dan Carik Kalurahan Bohol berinisial KI. Keduanya tersangkut kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan di Tahun Anggaran 2022–2024. Hingga saat ini, keduanya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Kota Jogja.
Advertisement
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa Lurah dan Carik Bohol, Kapanewon Rongkop, sudah dinonaktifkan sejak Rabu (26/11/2025). Kebijakan ini dilakukan karena keduanya terjerat kasus korupsi dan harus menjalani penahanan.
Menurut Kriswantoro, proses pemberhentian keduanya memerlukan rapat di Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Berdasarkan rapat tersebut, Ulu-Ulu Kalurahan Bohol, Yudi Wibowo, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Bohol.
BACA JUGA
“Jadi, setelah dinonaktifkan, langsung ada Plt. Lurah Bohol sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan. Keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Gunungkidul,” katanya, Kamis (27/11/2025).
Kriswantoro menjelaskan, penonaktifan ini bertujuan agar Lurah dan Carik Bohol dapat fokus menyelesaikan kasus hukum yang menimpa mereka. Di sisi lain, dengan adanya Plt. Lurah, layanan kepada masyarakat dan jalannya roda pemerintahan dapat berjalan seperti biasa.
Meskipun telah dinonaktifkan, Kriswantoro memastikan bahwa Lurah dan Carik Bohol masih mendapatkan Penghasilan Tetap (Siltap) dari jabatan yang dimiliki. Hanya saja, nominal yang diberikan tidak penuh, melainkan hanya 50% dari ketentuan yang berlaku.
“Tidak hanya Siltap yang diberikan separuh, tetapi untuk sementara hak atas tanah bengkok juga ditarik sehingga mereka tidak mendapatkannya,” tambahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap duet Lurah dan Carik Kalurahan Bohol dilakukan setelah adanya hasil audit pengelolaan keuangan kalurahan dari 2022–2024 oleh Inspektorat Gunungkidul. Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp418,2 juta.
Diduga, tersangka MG telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Sang Lurah memberikan izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKalurahan).
Sementara itu, peran dari tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, tersangka juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
“Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga ada denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







