Advertisement

Raperda Perfilman Jadi Sorotan DPRD DIY Tahun Depan

Ariq Fajar Hidayat
Jum'at, 28 November 2025 - 20:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Raperda Perfilman Jadi Sorotan DPRD DIY Tahun Depan DPRD DIY - Harian Jogja - Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— DPRD DIY menyiapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang akan mulai dibahas pada 2026. Dari enam raperda tersebut, Raperda Pengelolaan Perfilman diperkirakan menjadi sorotan utama karena menyangkut tata kelola industri film yang tengah berubah pesat seiring perkembangan teknologi digital.

Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, mengatakan kebutuhan regulasi perfilman sudah cukup mendesak. Menurutnya, tata kelola yang kuat diperlukan untuk menjaga karakter budaya DIY sekaligus memperkuat daya saing ekosistem film lokal.

Advertisement

“Perfilman merupakan cermin identitas. Kita ingin film-film dari Yogyakarta bisa memperkenalkan filosofi budaya kita kepada dunia, sekaligus menjadi ruang ekspresi yang inklusif dan berdaya secara ekonomi,” ujar Yuni, Jumat (28/11/2025).

Ia menambahkan, Raperda Pengelolaan Perfilman diprediksi menyedot perhatian lebih selama pembahasan karena tingginya harapan pelaku industri kreatif terhadap adanya kepastian regulasi.

Dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, Bapemperda melaporkan bahwa seluruh sasaran Propemperda 2025 telah rampung sebelum batas fasilitasi Kemendagri pada 30 November 2025.

Sementara itu, penyusunan Propemperda 2026 dilakukan mengikuti pedoman Kemendagri, termasuk penguatan aspek kewenangan dan keselarasan dengan regulasi nasional.

“Pembentukan perda ke depan harus betul-betul dikaji dengan baik, mulai dari aspek kewenangan hingga keterkaitan dengan regulasi secara vertikal dan horizontal,” tegasnya.

Selain evaluasi kinerja 2025, program legislasi 2026 juga memuat sembilan raperda luncuran yang masih menunggu hasil fasilitasi Kemendagri. Sementara enam raperda baru dijadwalkan dibahas pada triwulan pertama hingga pertengahan 2026.

Adapun enam raperda baru tersebut meliputi: perlindungan konsumen; keamanan dan mutu pangan asal hewan; pengelolaan perfilman; penanggulangan bencana; rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2026–2056; serta pengelolaan dan pelestarian kawasan karst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi

Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi

News
| Jum'at, 28 November 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Selandia Baru Bangun Wisata Alam yang Sehat dan Inklusif

Selandia Baru Bangun Wisata Alam yang Sehat dan Inklusif

Wisata
| Rabu, 26 November 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement