Advertisement

BNNP DIY Bongkar Peredaran Vape Narkotika Etomidate

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 23 Desember 2025 - 18:37 WIB
Maya Herawati
BNNP DIY Bongkar Peredaran Vape Narkotika Etomidate Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap peredaran narkotika jenis baru berbentuk vape yang mengandung zat etomidate, narkotika golongan II, yang diduga telah beredar di masyarakat setelah sebagian besar kiriman lolos dari pengawasan.

Dari sekitar 50 unit vape etomidate yang dikirim ke wilayah DIY, BNNP DIY hanya berhasil mengamankan lima unit, sementara sisanya diduga telah beredar di masyarakat.

Advertisement

Kepala BNNP DIY, Sulistyo Pudji Hartono Triyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemantauan kiriman barang mencurigakan yang ditujukan kepada seorang penerima di DIY. Barang tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur.

“Kami menemukan kemasan yang tidak lazim, tidak rapi, dan cenderung asal-asalan. Dari situ kami melakukan penelusuran dan kontrol lebih lanjut,” ujarnya dalam jumpa pers akhir tahun di Kantor BNNP DIY, Selasa (23/12/2025).

Informasi awal menyebutkan paket tersebut diduga berisi cairan. Karena bentuknya menyerupai vape, petugas kemudian membuka paket dengan disaksikan pihak terkait dan mengirim sampel ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan zat tersebut mengandung etomidate. Saat pertama kali ditemukan, zat ini belum tercantum dalam lampiran narkotika,” jelasnya.

Namun, beberapa hari setelah hasil uji keluar, etomidate secara resmi ditetapkan sebagai narkotika golongan II sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

Menurut Sulistyo, harga satu unit vape berisi etomidate tergolong mahal, yakni sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit. Secara fisik, bentuk vape tersebut sama dengan vape pada umumnya, sehingga sulit dibedakan secara kasat mata.

“Yang bermasalah adalah isinya, bukan bentuk luarnya. Inilah yang menyulitkan proses deteksi di lapangan,” katanya.

BNNP DIY juga telah melakukan penyelidikan terhadap penyalahguna, yang mengaku memperoleh vape etomidate melalui penawaran langsung, kemudian dikirim dari Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, peredaran narkotika ini tidak dilakukan melalui platform e-commerce resmi, karena penjualan produk semacam itu dilarang di platform daring.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya remaja, pemuda, dan mahasiswa, untuk menghindari narkoba dalam bentuk apa pun, termasuk yang dikemas menyerupai vape,” tegasnya.

Terkait tren penyalahgunaan obat penenang dan hubungannya dengan kesehatan mental, BNNP DIY menegaskan bahwa penggunaan zat psikotropika tanpa pengawasan medis justru berisiko memperburuk kondisi mental akibat efek ketergantungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Trafik Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik 27 Persen Jelang Nataru

Trafik Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik 27 Persen Jelang Nataru

News
| Selasa, 23 Desember 2025, 21:52 WIB

Advertisement

9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia

9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia

Wisata
| Selasa, 23 Desember 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement