Advertisement

Lima Napi Lapas Wonosari Dapat Remisi Natal 2025

David Kurniawan
Minggu, 28 Desember 2025 - 16:47 WIB
Sunartono
Lima Napi Lapas Wonosari Dapat Remisi Natal 2025 Narapidana - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak lima narapidana Lapas Kelas IIB Wonosari mendapatkan remisi Natal 2025 dengan pengurangan masa pidana bervariasi, mulai 15 hari hingga satu bulan. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Lapas Kelas IIB Wonosari, Andika Dwi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini di Lapas Wonosari ada sebanyak 179 narapidana. Meski demikian, saat perayaan natal tidak semua warga binaan diajukan untuk mendapatkan remisi.

Advertisement

“Yang diajukan lima orang dan remisi untuk pengurangan masa hukuman sudah diserahkan saat perayaan natal,” kata Andika, Minggu (28/12/2025).

Meski demikian, ia memastikan tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi natal. Untuk pengurangan masa hukuman, ada empat napi yang mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

“Untuk pengurangan hukuman selama satu bulan diberikan kepada seorang napi,” katanya.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan serta berkelakukan baik minimal selama enam bulan. Pemberian remisi tidak hanya dilakukan pada saat perayaan natal karena saat hari besar keagamaan lainnya juga dilakukan hal yang sama. “Pemberian remisi merupakan kegiatan rutin. Selain pada saat perayaan hari besar keagamaan, juga dilakukan pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya.

Kasubsi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Iwan Buchori mengatakan, untuk penghuni Lapas Anak Wonosari ada 27 anak. Meski demikian, saat perayaan natal tidak ada yang mendapatkan remisi karena tidak ada yang beragama Kristen maupun katolik.

“Kebetulan di LPKA tidak ada anak yang beragama Nasrani sehingga, kami tidak mengajukan untuk pemberian remisi natal di tahun ini,” kata Iwan.

Menurut dia, remisi perayaaan hari besar keagamaan disesuaikan dengan keyakinan yang dimiliki oleh anak binaan. Selain itu, ada sejumlah persyaratan wajib dipenuhi untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut.

“Ada kententuan telah menjalani masa hukuman sesuai dengan persyaratan untuk remisi. Yang terpenting juga, anak binaan juga wajib berkelakuan baik selama di lapas,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pemilih Muda Absen di Pemilu Myanmar Besutan Junta

Pemilih Muda Absen di Pemilu Myanmar Besutan Junta

News
| Minggu, 28 Desember 2025, 21:17 WIB

Advertisement

Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting

Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting

Wisata
| Sabtu, 27 Desember 2025, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement