Advertisement

Terapkan iPubers, Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Sejak 1 Januari 2026

Sunartono
Jum'at, 02 Januari 2026 - 16:02 WIB
Sunartono
Terapkan iPubers, Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Sejak 1 Januari 2026 Ilustrasi pupuk bersubsidi. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penebusan pupuk bersubsidi tahun 2026 mulai dilakukan petani sejak pergantian tahun. Sejumlah petani di DIY dan Jawa Tengah tercatat menebus pupuk hanya beberapa menit setelah tahun baru sebagai persiapan awal musim tanam.

Salah satunya dilakukan Ibnu Sugeng Ridhoi, petani jagung asal Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo yang menebus pupuk bersubsidi tepat di awal tahun baru.

Advertisement

Ibnu yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Permaden Rejo menebus satu sak pupuk Urea dan satu sak NPK Phonska di Kios Tumarindo Tani pada pukul 00.03 WIB. Penebusan dilakukan untuk mendukung persiapan tanam jagung di awal tahun 2026.

“Saya sengaja menebus pupuk sejak awal tahun agar kebutuhan tanam sudah siap. Dengan harga pupuk yang lebih murah, tentu sangat membantu petani,” ujar Ibnu, Rabu (1/1/2026).

Selain Ibnu, petani lain yang turut melakukan penebusan pupuk bersubsidi di awal tahun adalah Sarino asal Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sarino menebus pupuk bersubsidi pada pukul 00.01 WIB di Kios Puji Harsono.

Petani yang tergabung dalam Poktan Tani Mukti tersebut menebus dua jenis pupuk bersubsidi, masing-masing satu sak Urea dan satu sak NPK Phonska kemasan 50 kilogram untuk kebutuhan tanaman padi yang akan ditanam di awal 2026.

Sarino menebus pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang telah diturunkan pemerintah sebesar 20 persen. Harga pupuk Urea ditetapkan Rp90.000 per sak, sedangkan NPK Phonska Rp92.000 per sak.

Ia mengaku sengaja menebus pupuk sejak dini hari agar proses tanam tidak terkendala. “Terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Pupuk Indonesia. Saya bisa menebus pupuk bersubsidi di tahun 2026 meskipun masih dini hari,” katanya.

Penebusan pupuk yang dilakukan petani di wilayah Jawa Tengah dan DIY menjadi bukti kesiapan perusahaan dalam melayani kebutuhan petani.

Kemudahan proses penebusan pupuk bersubsidi tidak terlepas dari penerapan sistem digital iPubers yang telah diimplementasikan di seluruh kios atau pengecer resmi Pupuk Indonesia. Melalui sistem tersebut, petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Petani bisa langsung menebus pupuk sesuai alokasi yang ditetapkan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru. Prosesnya cepat dan mudah,” kata GM 2 Pupuk Indonesia Muhammad Ihwan.

Pada 2026 pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi secara nasional untuk sektor pertanian dan perikanan. Untuk sektor pertanian, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,55 juta ton atau sama dengan alokasi pada tahun 2025. Sementara untuk pembudidaya ikan, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 295.676 ton.

Pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sedangkan pembudidaya ikan wajib terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami menyambut baik penebusan pupuk di awal tahun 2026. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Protes Krisis Iran Berubah Anti-Pemerintah, 7 Orang Tewas

Protes Krisis Iran Berubah Anti-Pemerintah, 7 Orang Tewas

News
| Jum'at, 02 Januari 2026, 17:37 WIB

Advertisement

Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi

Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi

Wisata
| Jum'at, 02 Januari 2026, 18:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement