Advertisement
Audit Dugaan Korupsi Desa Wonokromo Resmi Masuk Kejari Bantul
Sesi jumpa pers dan penyerahan hasil audit investigasi kasus dugaan penyelewengan APBkal Wonokromo - Kiki Luqman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Penanganan dugaan korupsi di Kalurahan Wonokromo berlanjut setelah audit investigasi diserahkan ke Kejari Bantul.
Advertisement
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, pada Jumat (2/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Inspektorat Kabupaten Bantul yang mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Bupati Halim menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA
Pamong Dicopot dari Jabatan Bendahara
Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pamong di Kalurahan Wonokromo. Sebagai langkah tegas, Pemkab Bantul telah mencabut kewenangan yang bersangkutan dalam urusan kebendaharaan kalurahan.
“Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai pamong, namun kewenangan kebendaharaan sudah kami cabut dan posisinya telah diganti oleh orang lain,” jelas Halim.
Bupati menyayangkan kejadian tersebut dan berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pamong di Kabupaten Bantul agar mengelola dana desa dengan amanah. Ia menekankan pentingnya integritas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Kejari Bantul Periksa 12 Saksi
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menyambut baik penyerahan dokumen hasil audit tersebut. Menurutnya, laporan dari Inspektorat akan memperkuat alat bukti yang tengah dikumpulkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Hingga saat ini, Kejari Bantul telah meminta keterangan dari sekitar 12 pihak terkait serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, baik dalam bentuk fisik maupun data elektronik.
Status Perkara Masih Tahap Penyelidikan
Kristanti menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Wonokromo ini masih berada pada level penyelidikan. Kejaksaan belum merilis angka pasti mengenai kerugian negara karena proses penghitungan resmi harus melibatkan lembaga berwenang.
“Saat ini statusnya masih pada level dugaan atau potensi. Kami fokus memastikan kecukupan alat bukti sebelum memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar Kristanti.
Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat mendorong tata kelola keuangan di seluruh kalurahan di Bantul menjadi lebih bersih, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- Kasus Pengeroyokan Remaja di Bantul, Motif Diduga Rivalitas Geng
- Lansia 80 Tahun Tewas di Simpang Jambon, Diduga Pengendara Lalai
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 22 April 2026
- Viral, Area Pemakaman di Jogja Diduga Dipakai Kandang dan Gudang
Advertisement
Advertisement







