Advertisement
KUHAP Baru Berlaku, Satpol PP Bantul Masih Tunggu Aturan Teknis
Ilustrasi undang/undang. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menyebut masih menjalankan mekanisme lama dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), menyusul belum terbitnya aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi menjelaskan, meski regulasi pidana nasional telah mengalami perubahan, secara teknis daerah ini belum memiliki pedoman untuk pelaksanaan di lapangan.
Advertisement
“Memang salah satu poin penting dalam KUHAP adalah penghapusan pidana kurungan, termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Namun aturan turunannya, terutama dari KUHAP, sampai sekarang belum keluar,” ujar Ambar, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, sebelum petunjuk teknis tersebut diterbitkan, Satpol PP Bantul masih mengacu pada mekanisme penegakan yang selama ini berjalan. Proses penindakan, pemanggilan, hingga persidangan tetap dilakukan seperti sebelumnya, meski nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan baru.
BACA JUGA
“Untuk sementara mekanismenya masih sama. Penegakan tetap berjalan, hanya nanti dalam persidangan akan melihat undang-undang yang baru. Karena belum ada petunjuk resmi, kami tidak bisa serta-merta mengubah pola penindakan,” jelasnya.
Ambar menambahkan, Satpol PP Bantul masih menunggu arahan lengkap dari pemerintah pusat, termasuk terkait penanganan pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) yang selama ini masuk kategori tipiring.
“Kami juga akan koordinasi lintas sektor, tidak hanya Satpol PP, tapi juga aparat penegak hukum lainnya. Nanti akan dibahas bersama begitu aturan turunannya sudah jelas,” katanya.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyatakan, penghapusan sanksi pidana dalam Perda seyogyanya otomatis berlaku mulai Januari 2026 seiring berlakunya KUHAP baru. “Mulai Januari 2026 itu sudah otomatis sanksi pidananya tidak bisa dijalankan. Yang dulu bisa kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp50 juta dalam Perda, itu sudah dihapus,” kata Jati.
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan skema sanksi berupa denda administratif. Namun hingga kini, regulasi teknis terkait mekanisme penjatuhan denda tersebut belum diterbitkan. “Sekarang arahnya ganti denda administratif. Namun siapa yang menjatuhkan, bagaimana mekanismenya, itu belum ada aturannya. Jadi kami masih menunggu,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jembatan Menuju Wisata Colo Ambles, Dua Kendaraan Terseret
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



